Home / Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 14:51 WIB

Remaja Terduga Pelaku Pencurian Laundry di Lhokseumawe Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

REDAKSI

Polres Lhokseumawe menyelesaikan kasus dugaan pencurian di tempat laundry oleh remaja R (17) warga Banda Sakti melalui restorative justice, Jumat (4/9/2026).

Polres Lhokseumawe menyelesaikan kasus dugaan pencurian di tempat laundry oleh remaja R (17) warga Banda Sakti melalui restorative justice, Jumat (4/9/2026).

LHOKSEUMAWE — Seorang remaja berinisial R (17), warga Kecamatan Banda Sakti, nyaris menjadi sasaran amukan warga setelah diduga hendak melakukan aksi pencurian di sebuah tempat usaha laundry pada Rabu, 2 September 2026 dini hari. Insiden tersebut sempat memicu perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Bustani, mengonfirmasi kejadian tersebut dan memastikan kondisi R dalam keadaan aman. Terduga pelaku sempat mendapat reaksi emosional dari warga, namun tidak mengalami cedera pada bagian tubuhnya.

Baca Juga :  Kejagung Beberkan Potensi Pemborosan Rp10,5 T di Sidang Praperadilan Mantan Waka BGN

Saat ini, R telah diamankan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku belum sempat mengambil barang apa pun dari lokasi kejadian. Pemilik usaha laundry selaku korban juga membenarkan bahwa tidak ada barang miliknya yang hilang.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Viral di Medsos

Guna mendalami kronologi kejadian, pihak kepolisian telah berkoordinasi dan meminta keterangan dari perangkat gampong setempat. Mengingat tidak ada kerugian materiil yang dialami korban, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum dan memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga :  Hati hati modus Baru Chat Asusila berujung Pemerasan, Sasar pengguna sosial media

Proses perdamaian tersebut difasilitasi oleh kepolisian melalui layanan klinik konsultan hukum gratis dengan menghadirkan pihak desa. Setelah melalui musyawarah bersama dan penandatanganan surat pernyataan perdamaian, kasus tersebut resmi diselesaikan secara kekeluargaan pada Jumat, 4 September 2026.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun, PH Minta Hakim Pertimbangkan Alasan Pemaaf

Hukum

KOMITMEN TEGAKKAN HUKUM, POLDA ACEH TERBITKAN DPO TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL SETELAH PROSES HUKUM BERJALAN TRANSPARAN

Hukum

Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh Dikecam, PW IWO Aceh: Abaikan UU Pers Bisa Bahayakan Kebebasan Pers

Hukum

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Hukum

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di SMA Negeri 3 Banda Aceh Apresiasi Kinerja Polresta

Hukum

Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar

Hukum

PT JRG Kasasi Ke MA, Laporkan Dugaan Dokumen Bermasalah Ke Bareskrim

Hukum

Edukasi Hukum Sejak Dini, Kejati Aceh Gelar Program “Jaksa Masuk Sekolah” di SMKN 2 Sigli