Home / Nasional

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:01 WIB

Pansel Buka Seleksi Anggota DK OJK, Ini Syarat Lengkapnya

Redaksi

(Kiri-Kanan) Ketua Sekretariat Pansel Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, dan Anggota Sekretariat Pansel Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, Safari Kasiyanto, saat memberikan keterangan pers terkait pembukaan seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

(Kiri-Kanan) Ketua Sekretariat Pansel Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, dan Anggota Sekretariat Pansel Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, Safari Kasiyanto, saat memberikan keterangan pers terkait pembukaan seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seleksi dilakukan secara daring (online) dan terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi kriteria ketat, baik dari sisi integritas, rekam jejak, maupun pengalaman di sektor keuangan.

Ketua Sekretariat Pansel yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, menyampaikan bahwa proses seleksi ini bertujuan untuk menjaring figur yang mampu memperkuat kelembagaan OJK sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia.

“Ini akan membentuk lembaga Indonesia yang lebih kuat, dengan integritas, moral, dan komitmen terhadap kesejahteraan yang baik. Momentum ini sangat tepat,” ujar Arief dalam press briefing, Rabu (11/2/2026).
WNI dan Berintegritas Tinggi
Syarat utama yang harus dipenuhi calon ADK OJK adalah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga :  Ketua Pokja Bunda PAUD Aceh Siap Beri Dukungan Kesetaraan Guru PAUD 

Selain itu, aspek integritas menjadi perhatian utama Pansel.
Calon tidak boleh memiliki rekam jejak kriminal, termasuk perbuatan melawan hukum. Mereka juga tidak boleh pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut dinyatakan pailit.

Tak hanya itu, calon juga tidak boleh pernah dinyatakan pailit secara pribadi. Dari sisi hukum pidana, persyaratan dibuat cukup tegas. Calon tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih. Bahkan, jika seseorang pernah dipidana dua tahun namun dengan ancaman hukuman dalam KUHP lebih dari lima tahun, maka tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Nasional Kunjungi Stan Aceh di Inacraft 2025, Apresiasi Keragaman Kerajinan

Ketentuan ini menunjukkan bahwa Pansel ingin memastikan hanya figur dengan rekam jejak bersih dan reputasi profesional yang dapat melangkah ke tahap berikutnya.

Batas Usia dan Pengalaman Minimal 10 Tahun
Selain integritas, kriteria usia dan pengalaman juga menjadi pertimbangan penting. Calon ADK OJK maksimal berusia 65 tahun per 2 Juni 2026.

Di sisi lain, pengalaman di sektor jasa keuangan menjadi syarat mutlak. Pansel menetapkan bahwa calon harus memiliki pengalaman paling singkat 10 tahun di bidang sektor keuangan.

“Ini untuk memastikan yang terpilih benar-benar putra-putri terbaik dengan pengalaman yang memadai. Minimal 10 tahun di sektor keuangan,” jelas Arief.

Pengalaman panjang tersebut dinilai penting mengingat peran strategis OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, mengawasi perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank.

Baca Juga :  Prabowo Rangkul Lima Taipan, Perkuat Sinergi Pemerintah–Dunia Usaha

Momentum Penguatan OJK
Pembukaan seleksi ini menjadi bagian penting dari proses regenerasi dan penguatan struktur kepemimpinan OJK. Sebagai lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, OJK memegang peranan krusial dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi nasional.
Dengan seleksi yang ketat dan transparan, diharapkan figur yang terpilih nantinya mampu menjawab tantangan industri keuangan yang semakin kompleks, mulai dari digitalisasi layanan keuangan, inovasi fintech, hingga dinamika pasar global.

Proses pendaftaran dilakukan secara online, memberikan kesempatan yang luas dan setara bagi para profesional terbaik di bidangnya untuk ikut serta dalam seleksi ini.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua TP PKK Aceh Dorong Percepatan Bantuan Rumah untuk Masyarakat dan Eks Kombatan

Ekonomi

Dana Pemerintah Mengendap Rp234 Triliun, Mintarsih: Kejiwaan Masyarakat Pasti Terdampak

Nasional

Mualem Temui Menparekraf, Bahas Rencana Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif

Nasional

KPK dan BPK Sepakati Metodologi Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Haji

Nasional

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Aceh

Usai Kunker dari Istanbul, Menlu Sugiono Transit di Aceh

Nasional

Bupati Aceh Besar Audiensi dengan Menteri Sosial RI Gus Ipul

Nasional

Menko Perekonomian Terima Gubernur Aceh, Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Korban Banjir ‎