Home / Aceh Besar

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:58 WIB

Polres Aceh Besar Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Siron

Redaksi

Personel gabungan Polres Aceh Besar, Polda Aceh, dan TNI menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan aliran Sungai Siron, Kecamatan Kuta Cot Glie, Rabu (11/02/2026).

Personel gabungan Polres Aceh Besar, Polda Aceh, dan TNI menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan aliran Sungai Siron, Kecamatan Kuta Cot Glie, Rabu (11/02/2026).

Aceh Besar – Dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, Polres Aceh Besar bersama Polda Aceh dan TNI menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Siron, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (11/02/2026).

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., serta melibatkan personel gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Besar, dan TNI.

Baca Juga :  Kadisdik Dayah Aceh Besar Hadiri Buka Puasa Bersama di Gampong Meunasah Intan

Tim bergerak menuju lokasi yang sebelumnya dilaporkan masyarakat sebagai titik aktivitas tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Siron. Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat ayakan yang biasa digunakan untuk memisahkan material emas dari pasir dan batuan sungai. Selain itu, terdapat gubuk sederhana yang diduga digunakan para pelaku.

Baca Juga :  Camat Lhoknga Hadiri Khanduri Nuzulul Quran di Gampong Meunasah Beutong Lamlhom

Sebagai bentuk tindakan tegas, petugas memusnahkan gubuk tersebut dengan cara dibakar di lokasi guna mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi. Aparat juga memasang spanduk larangan pertambangan ilegal sebagai bentuk peringatan sekaligus edukasi kepada masyarakat sekitar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Peringati HPSN 2025, DLH Aceh Besar dan PT SBA Bersihkan Sampah di Mon Ikeun

“Pertambangan ilegal tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap ekosistem dan kelangsungan lingkungan hidup,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan di lapangan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan wilayah Kabupaten Aceh Besar tetap aman, lestari, dan bebas dari praktik pertambangan tanpa izin.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Ketua DPRK Pimpin Paripurna Pelantikan Bupati dan Wabup Aceh Besar Periode 2025-2030

Aceh Besar

Syech Muharram Apresiasi Peran MAA dalam Pelestarian Adat Aceh

Aceh Besar

Kamis Ini, Pelantikan Bupati Aceh Besar Berlangsung di JSC Jantho

Aceh Besar

Sulaiman Resmi Mundur dari Direktur Perumda Tirta Mountala Aceh Besar

Aceh Besar

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Buka Pembinaan Pertanahan Bagi Imum Mukim dan Keuchik 

Aceh Besar

BPBD Aceh Besar Tangani Insiden Pohon Tumbang di Pasie Lamgarot

Aceh Besar

Kecamatan Darul Imarah Distribusi Gas Subsidi 3 Kg ke 32 Gampong

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Harap Santri Semangat Tuntut Ilmu serta Berakhlak Mulia