BANDA ACEH — Pengprov Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Aceh membantah klaim KONI Aceh terkait persetujuan pengambilalihan pelaksanaan Pra-PORA oleh Pengurus Pusat (PP) PBVSI. Berdasarkan hasil konfirmasi langsung ke pengurus pusat, PBVSI Aceh menegaskan bahwa pernyataan KONI tersebut tidak sepenuhnya benar.
Ketua PBVSI Aceh, Mawardi Ali, menjelaskan bahwa PP PBVSI memang mengakui Pra-PORA sebagai kewenangan KONI Aceh. Namun, untuk teknis penyelenggaraan di lapangan, hal tersebut sepenuhnya merupakan kompetensi Pengprov PBVSI Aceh sebagai induk cabang olahraga yang resmi dan memahami regulasi pertandingan.
Mawardi menambahkan bahwa penunjukan teknis serta perangkat pertandingan harus mendapatkan rekomendasi resmi dari Ketua Umum PBVSI Aceh. Langkah ini juga merujuk pada UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, di mana penyelenggaraan kejuaraan tanpa rekomendasi induk cabang olahraga dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Saat ini, jajaran pengurus PBVSI di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga klub dipastikan tetap solid di bawah kepemimpinan Mawardi Ali. Pihak PBVSI Aceh turut menginformasikan bahwa Musa Bintang telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepengurusan dan keanggotaan karena mengatasnamakan PBVSI Aceh.
Editor: Dahlan











