Home / Politik

Minggu, 2 Februari 2025 - 08:46 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda Lagi!

REDAKSI

JAKARTA-  Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada Kamis, 6 Februari 2025, resmi dibatalkan.

Alasan pemerintah pusat menunda pelantikan kepala daerah terpilih karena mempertimbangkan masih adanya sengketa sejumlah kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum terselesaikan.

Baca Juga :  Ketua DPA Laskar Panglima Nanggroe Ajak Rakyat Aceh Jaga Mualem dari Upaya Pembunuhan Karakter

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan digabung dengan mereka yang ditetapkan melalui putusan sela atau dismissal MK.

“Karena disatukan dengan yang non-sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” ujar Tito dalam keterangannya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat 31 Januari 2025 lalu.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seulawah 2024 di Aceh

Tito Karnavian juga mengusulkan jadwal pelantikan baru antara 18 hingga 20 Februari 2025, namun keputusan final tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden yang menentukan jadwalnya. Saya hanya menyampaikan exercise-nya. Kira-kira 18, 19, 20 (Februari), nanti kita tunggu keputusan beliau,” tambahnya.

Baca Juga :  Komisi I DPRA Aceh Terima Aksi Damai Non-ASN, Ceulangiek: Hak Mereka Harus Diperjuangkan

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat pendukung kepala daerah terpilih. Sejumlah kepala daerah terpilih yang sudah bersiap dilantik kini harus menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.

Share :

Baca Juga

Politik

Bang Jack Libya: Hubungan Ketua DPRA dan Sekda Aceh Lumrah, Jangan Dipolitisasi

Parlementarial

Heboh Razia Plat BL, DPRA Angkat Bicara 

Parlementarial

Komisi I DPRA Aceh Terima Aksi Damai Non-ASN, Ceulangiek: Hak Mereka Harus Diperjuangkan

Aceh

MaTA Minta Pengelolaan Dana Parpol di Aceh Lebih Transparan dan Akuntabel

Politik

Mantan Jubir Partai Aceh Raih Doktor Ilmu Politik, Perjalanan Akademik Linear Sejak Sarjana

Nasional

Presidential Threshold Akhirnya Dihapus oleh MK Setelah Puluhan Kali Uji Materi, ‘Semua Parpol Berhak Mengajukan Calon’

Politik

Lambatnya Pemulihan Pascabencana di Aceh Picu Kekecewaan Warga dan Aktivis

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Lantik Anggota Komisi Informasi Aceh