JAKARTA — Pembahasan mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2027 mulai menjadi perhatian seiring munculnya usulan kenaikan sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan tersebut disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya akan memperjuangkan besaran kenaikan tersebut melalui Dewan Pengupahan dan berbagai jalur konstitusional. Menurut dia, usulan perlu disampaikan sejak awal karena UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026.
Meski demikian, angka kenaikan 7,5% sampai 9,5% tersebut masih berupa usulan. Pemerintah belum menetapkan besaran UMP 2027 untuk masing-masing provinsi. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menyatakan formulasi kenaikan upah minimum 2027 masih menunggu hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dengan menggunakan besaran UMP 2026 sebagai dasar, berikut simulasi UMP 2027 pada 38 provinsi jika terjadi kenaikan sebesar 7,5% dan 9,5%.
Usulan Kenaikan UMP 2027 Sebesar 7,5% hingga 9,5%
KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berada pada rentang 7,5% sampai dengan 9,5%. Usulan tersebut berlaku untuk UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dikutip dari Antara, Rabu (30/9/2026).
Said Iqbal menjelaskan usulan tersebut disampaikan lebih awal karena jadwal penetapan UMP 2027 ditetapkan pada 1 November 2026. Sementara itu, UMK beserta upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.
“Kami mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5% sampai dengan 9,5%,” ujarnya.
Rentang tersebut tidak dimaksudkan sebagai satu angka yang sama untuk seluruh wilayah. KSPI mempertimbangkan adanya perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Menurut Said Iqbal, terdapat perbedaan kondisi ekonomi di setiap provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu, KSPI tidak mengusulkan satu angka tunggal, tetapi menggunakan rentang kenaikan 7,5% sampai 9,5%
Dasar Perhitungan Usulan UMP 2027
Dalam menyusun usulan kenaikan upah minimum 2027, KSPI dan Partai Buruh menggunakan tiga komponen utama. Ketiganya meliputi rata-rata inflasi nasional secara tahunan atau year-on-year, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.
Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9. Angka tersebut berada dalam rentang indeks tertentu yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu 0,5 sampai dengan 0,9.
Perlu digarisbawahi, usulan tersebut belum menjadi keputusan pemerintah. Nominal UMP 2027 di setiap provinsi baru dapat diketahui setelah proses penetapan upah minimum selesai.
Namun, simulasi UMP 2027 tetap dapat dilakukan dengan menggunakan besaran upah minimum tahun ini sebagai dasar perhitungan. Berikut daftar simulasi lengkap jika UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,5% hingga 9,5%.
Simulasi UMP 2027 pada 38 Provinsi
Angka berikut merupakan simulasi, bukan besaran UMP 2027 yang telah ditetapkan pemerintah. Perhitungan dilakukan berdasarkan UMP 2026 dengan dua skenario, yakni kenaikan 7,5% dan 9,5%.
1. Aceh
UMP Aceh pada 2026 tercatat sebesar Rp 3.932.552. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.227.493. Sementara jika kenaikannya mencapai 9,5%, UMP Aceh menjadi Rp 4.306.144.
2. Sumatera Utara
UMP Sumatera Utara pada 2026 sebesar Rp 3.228.949. Dengan kenaikan 7,5%, nominal tersebut menjadi Rp 3.471.120. Jika naik 9,5%, nilainya menjadi Rp 3.535.699.
3. Sumatera Barat
Sumatera Barat memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.182.955. Dalam simulasi kenaikan 7,5%, UMP menjadi Rp 3.421.677. Adapun jika naik 9,5%, nominalnya menjadi Rp 3.485.336.
4. Riau
UMP Riau pada 2026 sebesar Rp 3.780.495. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 4.064.032. Sementara kenaikan 9,5% menghasilkan simulasi sebesar Rp 4.139.642.
5. Jambi
Jambi memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.471.497. Jika meningkat 7,5%, UMP tersebut menjadi Rp 3.731.859. Dengan kenaikan 9,5%, nominalnya menjadi Rp 3.801.289.
6. Sumatera Selatan
UMP Sumatera Selatan pada 2026 sebesar Rp 3.942.963. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.238.685. Jika naik 9,5%, nilainya menjadi Rp 4.317.544.
7. Bengkulu
UMP Bengkulu 2026 tercatat sebesar Rp 2.827.250. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.039.294. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 3.095.839.
8. Lampung
Lampung memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.047.734. Dengan kenaikan 7,5%, UMP menjadi Rp 3.276.314. Jika naik 9,5%, nominalnya menjadi Rp 3.337.269.
9. Kepulauan Bangka Belitung
UMP Kepulauan Bangka Belitung pada 2026 sebesar Rp 4.035.000. Dalam skenario kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.337.625. Jika naik 9,5%, UMP menjadi Rp 4.418.325.
10. Kepulauan Riau
UMP Kepulauan Riau 2026 tercatat sebesar Rp 3.879.520. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.170.484. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 4.248.074.
11. Daerah Khusus Jakarta
DKI Jakarta memiliki UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 6.159.617. Sementara jika kenaikan mencapai 9,5%, UMP menjadi Rp 6.274.214.
12. Jawa Barat
UMP Jawa Barat pada 2026 sebesar Rp 2.317.601. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 2.491.421. Jika naik 9,5%, UMP menjadi Rp 2.537.773.
13. Jawa Tengah
Jawa Tengah memiliki UMP 2026 sebesar Rp 2.327.386. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 2.501.940. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 2.548.488.
14. Jawa Timur
UMP Jawa Timur pada 2026 tercatat sebesar Rp 2.446.880. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 2.630.396. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 2.679.334.
15. DI Yogyakarta
UMP DI Yogyakarta pada 2026 sebesar Rp 2.417.495. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 2.598.807. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 2.647.157.
16. Banten
Banten memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.100.881. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.333.448. Sementara jika naik 9,5%, menjadi Rp 3.395.465.
17. Bali
UMP Bali pada 2026 tercatat sebesar Rp 3.207.459. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.448.018. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 3.512.168.
18. Nusa Tenggara Barat
UMP Nusa Tenggara Barat 2026 sebesar Rp 2.673.861. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 2.874.401. Sementara jika naik 9,5%, menjadi Rp 2.927.878.
19. Nusa Tenggara Timur
Nusa Tenggara Timur memiliki UMP 2026 sebesar Rp 2.455.898. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 2.640.090. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 2.689.208.
20. Kalimantan Barat
UMP Kalimantan Barat pada 2026 sebesar Rp 3.054.552. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.283.643. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 3.344.734.
21. Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.686.138. Jika naik 7,5%, nilainya menjadi Rp 3.962.598. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 4.036.321.
22. Kalimantan Selatan
UMP Kalimantan Selatan pada 2026 tercatat sebesar Rp 3.725.000. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.004.375. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.078.875.
23. Kalimantan Timur
Kalimantan Timur memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.762.431. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.044.613. Sementara jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.119.862.
24. Kalimantan Utara
UMP Kalimantan Utara pada 2026 sebesar Rp 3.775.243. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.058.386. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 4.133.891.
25. Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara 2026 tercatat sebesar Rp 4.002.630. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 4.302.827. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.382.880.
26. Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.179.565. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.418.032. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 3.481.624.
27. Sulawesi Selatan
UMP Sulawesi Selatan pada 2026 sebesar Rp 3.921.088. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.215.170. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 4.293.591.
28. Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 3.554.483. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 3.620.613.
29. Sulawesi Barat
UMP Sulawesi Barat pada 2026 tercatat sebesar Rp 3.315.934. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.564.629. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 3.630.948.
30. Gorontalo
Gorontalo memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.405.144. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.660.530. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 3.728.633.
31. Maluku
UMP Maluku pada 2026 sebesar Rp 3.334.490. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 3.584.577. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 3.651.267.
32. Maluku Utara
Maluku Utara memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.510.240. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.773.508. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 3.843.713.
33. Papua
UMP Papua pada 2026 tercatat sebesar Rp 4.436.283. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.769.004. Sementara jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.857.730.
34. Papua Tengah
Papua Tengah memiliki UMP 2026 sebesar Rp 4.285.848. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 4.607.287. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.693.004.
35. Papua Barat
UMP Papua Barat pada 2026 sebesar Rp 3.841.000. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.129.075. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 4.205.895.
36. Papua Barat Daya
Papua Barat Daya memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.766.000. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.048.450. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 4.123.770.
37. Papua Selatan
UMP Papua Selatan pada 2026 tercatat sebesar Rp 4.508.100. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 4.846.208. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.936.370.
38. Papua Pegunungan
Papua Pegunungan memiliki UMP 2026 sebesar Rp 4.508.714. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.846.868. Sementara jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.937.042.
Dari seluruh simulasi tersebut, nominal kenaikan dalam rupiah berbeda-beda karena setiap provinsi memiliki nilai UMP 2026 yang berbeda. Semakin besar UMP awal, semakin besar pula nominal penambahannya ketika dikenai persentase kenaikan yang sama.
Formulasi UMP 2027 Masih Menunggu RUU Ketenagakerjaan
Di tengah munculnya usulan kenaikan dari KSPI, pemerintah belum menetapkan formulasi final UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan formulasi kenaikan upah minimum tahun 2027 masih menunggu hasil yang tertuang dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” kata Menaker Yassierli.
Ia mengatakan RUU tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dari penghitungan kenaikan upah minimum beserta faktor-faktor yang memengaruhinya, seperti inflasi.
“Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana (penghitungan inflasi),” kata Yassierli.
Pernyataan tersebut menunjukkan formulasi final kenaikan upah minimum 2027 masih menunggu perkembangan regulasi. Dengan demikian, simulasi berdasarkan usulan KSPI belum dapat digunakan sebagai angka resmi UMP tahun depan.
Daftar UMP 2027 di atas merupakan simulasi jika upah minimum naik dalam rentang 7,5% hingga 9,5% dari UMP 2026. Skenario tersebut berasal dari usulan KSPI dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan pemerintah. Formulasi kenaikan upah minimum 2027 masih menunggu hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan penghitungan upah minimum.***
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









