Home / Nasional / Parlementarial / Pemerintah Aceh

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:30 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI

REDAKSI

Keterangan Foto: Waki Gubernur Aceh, Fadlullah bersama Anggota DPRA dan ketua Banleg DPR RI serta jajaran saat menyerahkan draf revisi UUPA di ruang Banleg DPR RI Gedung Nusantara 1, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025. Foto : Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Keterangan Foto: Waki Gubernur Aceh, Fadlullah bersama Anggota DPRA dan ketua Banleg DPR RI serta jajaran saat menyerahkan draf revisi UUPA di ruang Banleg DPR RI Gedung Nusantara 1, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025. Foto : Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Jakarta – Pemerintah Aceh bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyampaikan draf dan aspirasi terkait revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas kebutuhan penyempurnaan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tahun 2005, serta menjawab tantangan kekinian dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh.

Dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadullah, Ketua DPRA Zulfadli, dan jajaran Baleg DPR RI, serta tim penyusun naskah akademik itu, Pemerintah Aceh menekankan bahwa sejumlah kewenangan dalam MoU Helsinki telah direduksi oleh ketentuan umum dalam UUPA sehingga implementasinya kerap terhambat.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Percepat Distribusi MINYAKITA untuk Atasi Kelangkaan

“Ketentuan umum yang bersifat nasional sering kali menjadi penghalang bagi Aceh untuk menjalankan kewenangan kekhususannya,” ujar Wagub Aceh di ruang Banleg DPR RI Gedung Nusantara 1, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.

Wagub menjelaskan, salah satu isu krusial yang diangkat adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan dana tersebut dengan peningkatan persentase dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, untuk menjamin keberlanjutan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

“Termasuk klausul mengenai perdagangan luar negeri atau insentif zakat dalam bentuk pengurangan pajak tidak dapat diterapkan karena terganjal oleh regulasi nasional dan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjembatani,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Memburu Terduga Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang 4 Orang

Dari sisi legislasi, DPRA telah memfinalisasi usulan perubahan terhadap delapan pasal dalam UUPA, termasuk satu pasal tambahan. Proses ini melibatkan kajian akademik dan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat di berbagai daerah di Aceh.

“Terkait Dana Otsus, jika tidak diperpanjang, akan terjadi kekacauan di lapangan. Rakyat Aceh telah terbiasa mendapat pelayanan kesehatan secara gratis misalnya, melalui dana otsus selama hampir dua dekade,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan menekankan pentingnya membahas revisi ini secara harmonis dan berperspektif nasional.

“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI, tetapi memiliki kekhususan yang lahir dari sejarah panjang perjuangan dan peristiwa politik yang tidak sederhana,” kata Bob Hasan.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Kodam IM jadi pengajar di Distrik Nambut, Puncak Jaya

Sebagai catatan, UUPA merupakan implementasi hukum dari butir-butir kesepakatan damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tertuang dalam MoU Helsinki. Dalam implementasinya selama hampir 20 tahun, sejumlah kendala teknis dan politik masih terus terjadi, sehingga perlu penyesuaian dan harmonisasi agar nilai-nilai damai dan keadilan tetap terjaga.

Badan Legislasi DPR RI menyatakan akan segera mengkaji draf dan naskah akademik yang disampaikan, serta mengagendakan harmonisasi lanjutan sebelum dibawa ke rapat-rapat pembahasan formal DPR. Baleg juga mengapresiasi keterlibatan langsung Pemerintah dan DPRA dalam proses ini sebagai wujud komitmen bersama menjaga perdamaian dan keutuhan nasional. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Bupati Pidie Angkat Bicara Terhadap Tuntutan Ribuan Nakes

Parlementarial

Penetapan Prolega dan Anggota K.I.A Periode 2025–2029 Disahkan DPRA

Pemerintah Aceh

Wagub Minta OJK Bantu Transformasi Bank Aceh Syariah Jadi Bank Devisa 

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Imbau Masyarakat Aceh yang Gunakan Pelat Luar agar Mutasi ke Pelat BL

Pemerintah Aceh

Bank Aceh Bagikan Dividen Tahun 2024 sebesar Rp 300 Miliar

Pemerintah Aceh

Wakil Gubernur Tinjau Program Makanan Bergizi Gratis di Aceh Utara

Daerah

Ketua DPRA Serahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

Pemerintah Aceh

Mualem Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Putra-Putri Aceh ke Luar Negeri