Home / Pemerintah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Pemerintah Aceh Dorong Penggunaan Bahasa dan Aksara Daerah dalam Kehidupan Sehari-hari

REDAKSI

Pemerintah Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menggunakan bahasa dan aksara Aceh dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya melestarikan warisan budaya.

Pemerintah Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menggunakan bahasa dan aksara Aceh dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya melestarikan warisan budaya.

Banda Aceh — Pemerintah Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk semakin aktif menggunakan bahasa dan aksara Aceh dalam kehidupan sehari-hari. Langkah ini dinilai sangat penting sebagai upaya melestarikan warisan budaya daerah agar tidak punah dan dapat diteruskan ke generasi mendatang.

“Bahasa, aksara, dan sastra Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri serta kekayaan budaya masyarakat Aceh,” tegas Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Syakir, pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Budaya Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu.

Baca Juga :  Kepala Baitul Mal Aceh Besar Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Bantuan Dari Rumah Zakat Aceh

Pertemuan rakor tersebut diselenggarakan sebagai wadah konsolidasi, evaluasi, sekaligus penyamaan persepsi untuk memperkuat langkah pelestarian bahasa, aksara, dan sastra lokal.

Komitmen Melalui Regulasi Resmi

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam merawat, melindungi, dan mengembangkan identitas daerah, Pemerintah Aceh sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 tentang Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Aceh.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Tutup Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025

Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pihak di wilayah Aceh, meliputi:

  • Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)
  •  Instansi Vertikal
  • BUMN dan BUMD
  •  Sektor Perbankan
  • Lembaga/instansi lainnya yang beroperasi di Aceh

Penerapan di Lapangan: Hari Khusus dan Papan Nama

Dalam regulasi tersebut, terdapat dua poin amanat utama:

1. Bahasa Komunikasi: Wajib menggunakan bahasa Aceh sebagai sarana komunikasi minimal satu hari dalam sepekan, yaitu setiap hari Kamis.

Baca Juga :  Angka Pengangguran Banda Aceh Melampaui Nasional, Ketua DPRK Desak Sektor Swasta Perbanyak Serapan Kerja

2. Media Informasi: Mendorong penggunaan Aksara Aceh atau Arab Jawi pada papan nama instansi serta berbagai media informasi publik.

Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak besar tanpa adanya implementasi yang sungguh-sungguh di lapangan. Oleh karena itu, Rakor Budaya ini digelar untuk mengevaluasi sejauh mana instruksi tersebut telah dijalankan oleh seluruh instansi terkait.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Ketua DPRK Banda Aceh Kecam Keras Kekerasan Anak di Day Care Syiah Kuala, Desak Evaluasi Total

Berita

Ada Dukungan Pemodal di Balik Masih Adanya Petani Ganja di Aceh

Banda Aceh

Plt Sekda Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Kemendagri

Aceh Besar

Staf Ahli Bupati Ajak Masyarakat Indrapuri Serius Ikuti Musrenbang RKPD 2027

Pemerintah

80 Siswa SMAN 7 Banda Aceh Ikuti UKBI Gelombang III, Disdik Aceh Targetkan Banyak Raih Nilai Unggul

Aceh Besar

Camat Peukan Bada Kukuhkan Tuha Peut Mukim Gurah Periode 2025–2030

Parlementarial

DPRA dan Pemerintah Aceh Bahas Sengketa 4 Pulau Masuk Sumut

Parlementarial

Aceh Kehilangan Triliun Rupiah, DPRA Desak Bangun Pelabuhan Ekspor CPO Sendiri