Home / Pemerintah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Pemerintah Aceh Dorong Penggunaan Bahasa dan Aksara Daerah dalam Kehidupan Sehari-hari

REDAKSI

Pemerintah Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menggunakan bahasa dan aksara Aceh dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya melestarikan warisan budaya.

Pemerintah Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menggunakan bahasa dan aksara Aceh dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya melestarikan warisan budaya.

Banda Aceh — Pemerintah Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk semakin aktif menggunakan bahasa dan aksara Aceh dalam kehidupan sehari-hari. Langkah ini dinilai sangat penting sebagai upaya melestarikan warisan budaya daerah agar tidak punah dan dapat diteruskan ke generasi mendatang.

“Bahasa, aksara, dan sastra Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri serta kekayaan budaya masyarakat Aceh,” tegas Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Syakir, pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Budaya Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu.

Baca Juga :  Kepala Baitul Mal Aceh Besar Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Bantuan Dari Rumah Zakat Aceh

Pertemuan rakor tersebut diselenggarakan sebagai wadah konsolidasi, evaluasi, sekaligus penyamaan persepsi untuk memperkuat langkah pelestarian bahasa, aksara, dan sastra lokal.

Komitmen Melalui Regulasi Resmi

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam merawat, melindungi, dan mengembangkan identitas daerah, Pemerintah Aceh sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 tentang Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Aceh.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Tutup Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025

Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pihak di wilayah Aceh, meliputi:

  • Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)
  •  Instansi Vertikal
  • BUMN dan BUMD
  •  Sektor Perbankan
  • Lembaga/instansi lainnya yang beroperasi di Aceh

Penerapan di Lapangan: Hari Khusus dan Papan Nama

Dalam regulasi tersebut, terdapat dua poin amanat utama:

1. Bahasa Komunikasi: Wajib menggunakan bahasa Aceh sebagai sarana komunikasi minimal satu hari dalam sepekan, yaitu setiap hari Kamis.

Baca Juga :  Angka Pengangguran Banda Aceh Melampaui Nasional, Ketua DPRK Desak Sektor Swasta Perbanyak Serapan Kerja

2. Media Informasi: Mendorong penggunaan Aksara Aceh atau Arab Jawi pada papan nama instansi serta berbagai media informasi publik.

Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak besar tanpa adanya implementasi yang sungguh-sungguh di lapangan. Oleh karena itu, Rakor Budaya ini digelar untuk mengevaluasi sejauh mana instruksi tersebut telah dijalankan oleh seluruh instansi terkait.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Mewujudkan Tata Kelola Gampong yang Kolaboratif dan Inovatif

Parlementarial

Ketua DPR Aceh Dukung Penuh Upaya Gubernur Tambah Kuota Haji: “Ini Soal Pelayanan Umat”

Parlementarial

Ketua DPRA Dampingi Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Beri Masukan Strategis untuk RTRW Aceh 2025 -2045

Berita

Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan Kontes Kambing dan Domba di Lanud SIM

Parlementarial

Ketua DPRA Tegaskan Sekda Aceh Wajib Tindaklanjuti Evaluasi Kemendagri

Pemerintah

Penugasan Presiden Prabowo, Mendagri Tito Karnavian Besuk Wali Nanggroe Aceh di Penang

Pemerintah

Wakapolda Aceh dan Gubernur Hadiri Gerakan Tanam Padi Serentak bersama Presiden