Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 30 September 2025 - 20:20 WIB

Pemerintah Aceh Imbau Masyarakat Aceh yang Gunakan Pelat Luar agar Mutasi ke Pelat BL

REDAKSI

Pemerintah Aceh imbau masyarakat mutasi kendaraan ke plat BL,Selasa 30/9/2025 (Foto:Dok Biro Adpim Setda Aceh)

Pemerintah Aceh imbau masyarakat mutasi kendaraan ke plat BL,Selasa 30/9/2025 (Foto:Dok Biro Adpim Setda Aceh)

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakatnya yang masih menggunakan pelat nopol luar untuk kendaraan pribadi agar segera melakukan mutasi pelatnya menjadi pelat Aceh atau BL. Hal tersebut penting agar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak mengalir ke daerah lain.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh atau BPKA Reza Saputra, di Banda Aceh, Selasa, (30/9/2025).

“Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, ” ujar Reza.

Reza menjelaskan, penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Tinjau Lahan Lokasi Rencana Pembangunan Venue PORA 2026

“Dengan demikian akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya dan juga yang paling penting sikap hati hati dan tertib dalam berkendaraan untuk mengdindari kecelakaan berlalulintas, ” tutur Kepala BPKA itu.

“Orang Aceh yang sayang ke Aceh ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” kata Reza.

Baca Juga :  Plt. Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Selain itu, Reza juga merespon rekomendasi Pansus DPRA terkait rekomendasi agar perusahaan tambang dan migas di Aceh agar menggunakan kendaraan dengan plat BL. Pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi itu.

“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh, ” tambah Reza.

Begitupun dengan alat berat. Kata Reza, mulai tahun 2025 akan berlaku pemungutan Pajak Alat Berat. Hal tersebut sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, serta turunannya.

Baca Juga :  Wagub Aceh: FKPA Harus jadi Wadah Aktualisasi dan Pemberdayaan Perempuan

“Untuk itu kami menghimbau agar semua pemakaian alat berat di Aceh dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Alat Berat dalam rangka pembangunan Aceh yang lebih baik,” kata Kepala BPKA.

“Jadi, perlu kami sampaikan kembali mari semua pemilik kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan plat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkas Kepala BPKA Reza Saputra. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Aceh Raih Penghargaan Simpul Jaringan Terbaik Kearsipan Nasional dalam JIKN 2025

Ekbis

Ketua Dekranasda Aceh Buka Pelatihan Personal dan Bisnis Branding bagi UMKM

Berita

Pemerintah Aceh Paparkan Capaian Strategis Lewat LKPJ 2024

Berita

Pemerintah Aceh Terima Apresiasi Nasional atas Dukungan Program 3 Juta Rumah

Nasional

Wakil Gubernur Aceh bersama Wali Nanggroe Aceh dan Akademisi Bertemu SBY Bahas 20 Tahun Perdamaian Aceh dan Revisi UUPA

Nasional

Gubernur Konkritkan Kunjungan Investasi Para Dubes Timteng ke Aceh

Daerah

Raker PB Inshafuddin Aceh 2025 Dibuka Wakil Gubernur

Daerah

Hari Kedua di Barsela, Marlina Kembali Turun Kampung Jemput Data Warga Miskin Calon Penerima Rumah Layak Huni