ACEH BARAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi menjalin kerja sama untuk memperkuat pelayanan informasi publik. Sinergi ini diwujudkan melalui kesepakatan pemanfaatan akses data kependudukan lewat portal resmi pemerintah.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antar kedua instansi tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026. Kerja sama ini fokus pada pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik demi mempermudah proses verifikasi dan validasi data pemohon informasi publik di Diskominsa.
Dukung Akurasi Data dan Integritas Layanan
Kepala Diskominsa Aceh Barat, Dedi Mulianda, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mendasari dan mendukung penuh pelayanan publik, terutama dalam memverifikasi identitas masyarakat yang mengajukan permohonan informasi maupun layanan dari pemerintah daerah.
Akses ini memungkinkan petugas mengecek sejumlah variabel data kependudukan secara akurat, meliputi:
- NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap dan jenis kelamin
- Tempat dan tanggal lahir
- Status perkawinan dan pekerjaan
- Alamat lengkap
Dedi menambahkan, ketersediaan data tersebut sangat membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memastikan keabsahan informasi sebelum disampaikan kepada masyarakat.
“Dengan adanya akses ini, kita lebih mudah melakukan pengecekan sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih jelas dan tidak terjadi kekeliruan. Kita juga berencana mengintegrasikan akses data tersebut dengan layanan Lapor Bupati, sehingga identitas masyarakat yang menyampaikan laporan maupun permohonan pelayanan dapat diverifikasi dengan lebih baik,” terang Dedi.
Langkah penguatan sistem ini merupakan upaya nyata Pemkab Aceh Barat untuk membenahi tata kelola pelayanan publik agar lebih tertib, terintegrasi, dan transparan. Dukungan jaringan serta bandwidth juga menjadi sarana vital untuk menunjang pemanfaatan layanan digital secara lintas sektor di lingkungan Pemkab Aceh Barat.
Kerahasiaan Data Tetap Jadi Prioritas
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Aceh Barat, Mashuri, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia optimistis kerja sama ini mampu mengakselerasi dan mempermudah alur pelayanan publik di Kabupaten Aceh Barat.
“Harapan kami semoga hak akses yang diberikan nanti oleh Dukcapil dan Kemendagri dapat digunakan untuk mempercepat layanan publik dan dapat dijaga kerahasiaan data penduduk sesuai dengan UU PDP,” pungkas Mashuri. (Adv)
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









