Home / Pemerintah

Kamis, 17 September 2026 - 16:41 WIB

Pemkab Nagan Raya Gelar Isbat Nikah Terpadu untuk Pasangan di Beutong Ateuh Banggalang

REDAKSI

Pemkab Nagan Raya gelar sidang isbat nikah terpadu bagi 44 pasutri di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, wilayah pedalaman. Kegiatan digelar Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Nagan Raya bersama Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Kemenag, Kejari, dan Dukcapil.

Pemkab Nagan Raya gelar sidang isbat nikah terpadu bagi 44 pasutri di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, wilayah pedalaman. Kegiatan digelar Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Nagan Raya bersama Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Kemenag, Kejari, dan Dukcapil.

NAGAN RAYA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, menggelar sidang isbat nikah terpadu bagi 44 pasangan suami istri di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, yang merupakan salah satu wilayah pedalaman di kawasan tersebut.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Nagan Raya bekerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kantor Kemenag, Kejari, serta Dinas Dukcapil Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  Hadiri Hari Purbakala, Sekda Aceh Besar: Momentum Edukasi Sejarah dan Pelestarian Budaya

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Nagan Raya, Musiddiq, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk membantu warga yang selama ini belum memiliki buku nikah resmi dari pemerintah melalui KUA.

“Isbat nikah terpadu ini bertujuan mewujudkan ketertiban administrasi perkawinan, memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas status pernikahan suami istri maupun anak, serta melindungi hak-hak yang timbul akibat pernikahan,” ujar Musiddiq, Kamis.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Daniel Abdul Wahab Minta Dishub Operasional Kembali Transkutaraja dan Tambah Rute Baru

Dari total 71 pasangan yang mendaftar, sebanyak 44 pasangan telah berhasil mengikuti prosesi sidang di lokasi. Sementara itu, 27 pasangan sisanya ditunda karena berkas administrasi belum lengkap, kurangnya persyaratan saksi, atau ketidakhadiran salah satu pihak.

Bagi 27 pasangan yang tertunda, persidangan susulan dijadwalkan berlangsung di Kantor Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue pada Senin, 21 September 2026.

Baca Juga :  Laskar Panglima Nanggroe Harap Presiden Prabowo Hadiri Pelantikan Mualem Gubernur Aceh: Bukti Komitmen pada MoU Helsinki

Dalam acara tersebut, dilakukan pula penyerahan buku nikah secara simbolis dari pihak KUA Kecamatan Beutong. Selain itu, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Nagan Raya turut memberikan bingkisan berupa mukena dan kain sarung kepada para peserta isbat nikah.

Penulis : Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Apresiasi MoU Antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar

Parlementarial

Komisi II DPRA Dorong Perubahan Qanun Perikanan Aceh Untuk Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Pemerintah

Dinsos Aceh Besar Sukses Gelar Ragam Aksi Pada Peringatan HKSN 2024

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Bakti Sosial HKN ke-61 di Jantho Baru

Pemerintah

Wakil Ketua Komisi IV DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Extraordinary Tangani Karhutla Kalimantan

Parlementarial

DPRA Gelar RDPU, Bahas Rancangan Qanun Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Parlementarial

DPR Aceh Desak Pemerintah Evaluasi Tata Niaga dan Distribusi Semen akibat Kelangkaan dan Lonjakan Harga

Nasional

Pemerintah Siapkan Stimulus Akhir Tahun 2026 dan Rencana Perluasan Bantuan untuk 2027