Home / Daerah / Pemkab Aceh Besar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Pemkab Aceh Besar Apresiasi Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf

REDAKSI

Prosesi penyerahan sertifikat tanah wakaf, di Aula Burhanuddin Lopa, Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (22/10/2025). FOTO/ MC ACEH BESAR

Prosesi penyerahan sertifikat tanah wakaf, di Aula Burhanuddin Lopa, Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (22/10/2025). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Aceh Besar, di Aula Burhanuddin Lopa, Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (22/10/2025).

Wakil Bupati Aceh Besar, Drs H Syukri A Jalil, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Kejari dan BPN yang dinilai telah mengambil langkah mulia dalam menjaga aset wakaf melalui penerbitan legalitas hukum.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kami menyampaikan apresiasi yang sangat mendalam kepada Kajari Aceh Besar dan jajaran, Kepala BPN dan jajaran, yang telah berinisiatif mensertifikasi tanah wakaf yang ada di kecamatan-kecamatan di Aceh Besar. Langkah ini bukan hanya kerja administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya kita menuju surganya Allah SWT,” ujar Wabup Syukri.

Baca Juga :  Bupati Syech Muharram Peusijuek 425 Jamaah Calon Haji Aceh Besar

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf adalah pekerjaan yang sangat penting dan mulia karena menyangkut masa depan aset umat. Legalitas sertifikat akan memberikan perlindungan hukum agar tanah wakaf tidak disalahgunakan atau beralih fungsi di kemudian hari.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Melayat ke Rumah Duka Anggota DPRA, Tgk Rasyidin Ahmad (Waled NURA)

“Ini pekerjaan yang sangat mulia, yakni membantu menghadirkan legalitas yang jelas bagi tanah wakaf. Banyak kasus di daerah lain di mana tanah wakaf beralih fungsi karena tidak memiliki legalitas yang kuat,” tegasnya.

Drs Syukri menyatakan, tanpa kejelasan hukum, tanah wakaf berpotensi diklaim kembali menjadi milik pribadi ahli waris atau pihak tertentu. Hal tersebut sering terjadi karena wakaf dilakukan secara lisan atau tidak diikuti dengan pencatatan resmi negara.

“Tanpa legalitas, tanah wakaf bisa kembali menjadi hak pribadi. Ada tanah yang dulu diwakafkan oleh orang tua atau keluarga, namun karena tidak ada sertifikat resmi, akhirnya kembali berubah status. Alhamdulillah, dengan inisiatif ini, tanah wakaf kita kini memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ungkap Wakil Bupati.

Baca Juga :  Pangdam IM Hadiri Peresmian Serentak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Bener Meriah

Ia berharap sertifikasi tanah wakaf di Aceh Besar terus diperluas ke seluruh kecamatan demi menjaga aset umat untuk kepentingan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas sosial lainnya.

Acara penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh Besar, pejabat BPN, para camat, dan perwakilan nazir wakaf dari berbagai kecamatan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemkab Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Simak Ekspose Program Kerja OPD Tahun 2025

Pemkab Aceh Besar

Diterima Wabup, Disdikbud Aceh Besar Serahkan Donasi Rp 158 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

Daerah

Sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 Disidangkan di MK Besok

Pemkab Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Dampingi Kapolda Aceh Tanam Jagung Serentak Kuartal IV

Pemkab Aceh Besar

Rita Mayasari Dikukuhkan Sebagai Ketua DPD FKPA Aceh Besar Periode 2025—2030

Daerah

Harga Pala di Barsela Mulai Bangkit, Petani Kembali Bergairah

Pemkab Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Pimpin Safari Ramadhan di Masjid Nurul Huda Blang Bintang

Daerah

Raker PB Inshafuddin Aceh 2025 Dibuka Wakil Gubernur