Home / Berita / Pemerintah / Pemkab Aceh Besar

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:29 WIB

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil SKD dan SKB CPNS

REDAKSI

Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs H Asnawi MSi FOTO/ Newsofaceh.com

Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs H Asnawi MSi FOTO/ Newsofaceh.com

KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar resmi mengumumkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diserahkan BKN dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, Kamis (9/1/2025) malam. Sebanyak 88 peserta dinyatakan lulus dari total 100 kuota calon CPNS Aceh Besar Tahun 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM yang diwakili Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs H Asnawi MSi kepada wartawan menjelaskan, pengumuman hasil SKD dan SKB tes CPNS itu tertuang dalam Surat Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor : 9/CPNS/AB/2025 Tanggal 9 Januari 2025.

Baca Juga :  Paripurna DPRA Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Asnawi menambahkan, pengumuman tersebut merujuk pada Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1116/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 7 Januari 2025, terkait hasil integrasi nilai SKD dan SKB oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Adapun keterangan hasil seleksi meliputi, P adalah lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas sesuai Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024. Selanjutnya L adalah Lulus seleksi CPNS,

Baca Juga :  Selama Libur Idul Fitri, DLH Aceh Besar Layani Pembersihan Tempat Wisata

U-3 adalah Lulus CPNS setelah optimalisasi formasi umum atau khusus, sedangkan TL adalah Tidak lulus karena tidak masuk peringkat formasi.

Lebih lanjut Asnawi mengungkapkan, peserta yang dinyatakan tidak lulus diberikan waktu untuk mengajukan sanggahan mulai 13 hingga 15 Januari 2025 melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya, jelas Kepala BKPSDM Aceh Besar itu, panitia seleksi akan menanggapi sanggahan pada 16 hingga 22 Januari 2025 melalui laman yang sama.

Baca Juga :  Bertambah! Sudah 73 Motor Pemudik Titip di Polsek Jajaran, Ini Pesan dari Polresta Banda Aceh

Dalam kesempatan tersebut, Asnawi juga menerangkan, bahwa tata cara pemberkasan NIP bagi peserta yang lulus akan diumumkan setelah masa sanggah selesai. “Para pelamar diimbau untuk terus memantau laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.acehbesarkab.go.id,” ujarnya.

Asnawi menerangkan, pengumuman itu merupakan tahap penting dalam proses penerimaan CPNS tahun 2024. Di samping itu, para pelamar diharapkan dapat memanfaatkan waktu sanggah dengan baik dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan.

Share :

Baca Juga

Pemkab Aceh Besar

Ketua Dekranasda Aceh Besar Terima Penghargaan pada Rakor dan Pameran Kriya Unggulan se-Aceh

Kesehatan

Pastikan Layanan Kesehatan Maksimal, Syech Muharram Kunjungi Puskesmas Darul Imarah

Berita

Personel Yon Zipur 16/DA Kodam IM Pasang Jembatan Bailey di Jembatan Reudep Peusangan Bireun

Ekonomi

Komisi III DPRA Panggil Pengusaha BBM, Kejar Pendapatan Aceh dari PBBKB

Berita

Wagub Fadhlullah Ajak Alumni Aceh Malang Berperan Aktif Bangun Aceh

Pemkab Aceh Besar

Dampingi Menko Polkam RI, Bupati Aceh Besar Tinjau Sekolah Rakyat di Darussa’adah

Pemerintah

Gubernur Muzakir Manaf Lantik Pimpinan Baitul Mal Aceh 2025–2030

Berita

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-29 Secara Virtual