Home / Berita / Pemerintah / Pemkab Aceh Besar

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:29 WIB

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil SKD dan SKB CPNS

REDAKSI

Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs H Asnawi MSi FOTO/ Newsofaceh.com

Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs H Asnawi MSi FOTO/ Newsofaceh.com

KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar resmi mengumumkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diserahkan BKN dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, Kamis (9/1/2025) malam. Sebanyak 88 peserta dinyatakan lulus dari total 100 kuota calon CPNS Aceh Besar Tahun 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM yang diwakili Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs H Asnawi MSi kepada wartawan menjelaskan, pengumuman hasil SKD dan SKB tes CPNS itu tertuang dalam Surat Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor : 9/CPNS/AB/2025 Tanggal 9 Januari 2025.

Baca Juga :  Paripurna DPRA Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Asnawi menambahkan, pengumuman tersebut merujuk pada Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1116/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 7 Januari 2025, terkait hasil integrasi nilai SKD dan SKB oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Adapun keterangan hasil seleksi meliputi, P adalah lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas sesuai Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024. Selanjutnya L adalah Lulus seleksi CPNS,

Baca Juga :  Selama Libur Idul Fitri, DLH Aceh Besar Layani Pembersihan Tempat Wisata

U-3 adalah Lulus CPNS setelah optimalisasi formasi umum atau khusus, sedangkan TL adalah Tidak lulus karena tidak masuk peringkat formasi.

Lebih lanjut Asnawi mengungkapkan, peserta yang dinyatakan tidak lulus diberikan waktu untuk mengajukan sanggahan mulai 13 hingga 15 Januari 2025 melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya, jelas Kepala BKPSDM Aceh Besar itu, panitia seleksi akan menanggapi sanggahan pada 16 hingga 22 Januari 2025 melalui laman yang sama.

Baca Juga :  Bertambah! Sudah 73 Motor Pemudik Titip di Polsek Jajaran, Ini Pesan dari Polresta Banda Aceh

Dalam kesempatan tersebut, Asnawi juga menerangkan, bahwa tata cara pemberkasan NIP bagi peserta yang lulus akan diumumkan setelah masa sanggah selesai. “Para pelamar diimbau untuk terus memantau laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.acehbesarkab.go.id,” ujarnya.

Asnawi menerangkan, pengumuman itu merupakan tahap penting dalam proses penerimaan CPNS tahun 2024. Di samping itu, para pelamar diharapkan dapat memanfaatkan waktu sanggah dengan baik dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Dukung Aksi dan KKP HAM, Biro Hukum Setda Aceh Terima Penghargaan Kanwilkumham Aceh

Berita

Pemerintah Aceh Mendukung Penuh Pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi

Pemkab Aceh Besar

Syech Muharram Minta Tingkatkan Literasi Lewat PeringatanHari Buku Nasional

Pemerintah

Bupati Pidie Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2027 ke DPRK, Tekankan Anggaran yang Inklusif dan Berkelanjutan

Pemerintah

Kadisdikbud Aceh Besar Tutup Pelatihan Metode Pengajaran dan Pembelajaran

Berita

Diskominfotik Banda Aceh Kolaborasi dengan Diskominsa Aceh dan BPS, Tingkatkan Kualitas Data dan Program

Pemkab Aceh Besar

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Hadiri Pembukaan Lokakarya Penguatan Daya Desa di Gampong Nusa

Pemkab Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Pimpin Upacara di MIN 16, Tegaskan Pentingnya Upacara Sebagai Penguat Karakter dan Nasionalisme