Home / Berita / Pemerintah / Pemkab Aceh Besar

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:29 WIB

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil SKD dan SKB CPNS

REDAKSI

Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs H Asnawi MSi FOTO/ Newsofaceh.com

Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs H Asnawi MSi FOTO/ Newsofaceh.com

KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar resmi mengumumkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diserahkan BKN dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, Kamis (9/1/2025) malam. Sebanyak 88 peserta dinyatakan lulus dari total 100 kuota calon CPNS Aceh Besar Tahun 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM yang diwakili Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs H Asnawi MSi kepada wartawan menjelaskan, pengumuman hasil SKD dan SKB tes CPNS itu tertuang dalam Surat Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor : 9/CPNS/AB/2025 Tanggal 9 Januari 2025.

Baca Juga :  Paripurna DPRA Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Asnawi menambahkan, pengumuman tersebut merujuk pada Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1116/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 7 Januari 2025, terkait hasil integrasi nilai SKD dan SKB oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Adapun keterangan hasil seleksi meliputi, P adalah lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas sesuai Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024. Selanjutnya L adalah Lulus seleksi CPNS,

Baca Juga :  Selama Libur Idul Fitri, DLH Aceh Besar Layani Pembersihan Tempat Wisata

U-3 adalah Lulus CPNS setelah optimalisasi formasi umum atau khusus, sedangkan TL adalah Tidak lulus karena tidak masuk peringkat formasi.

Lebih lanjut Asnawi mengungkapkan, peserta yang dinyatakan tidak lulus diberikan waktu untuk mengajukan sanggahan mulai 13 hingga 15 Januari 2025 melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya, jelas Kepala BKPSDM Aceh Besar itu, panitia seleksi akan menanggapi sanggahan pada 16 hingga 22 Januari 2025 melalui laman yang sama.

Baca Juga :  Bertambah! Sudah 73 Motor Pemudik Titip di Polsek Jajaran, Ini Pesan dari Polresta Banda Aceh

Dalam kesempatan tersebut, Asnawi juga menerangkan, bahwa tata cara pemberkasan NIP bagi peserta yang lulus akan diumumkan setelah masa sanggah selesai. “Para pelamar diimbau untuk terus memantau laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.acehbesarkab.go.id,” ujarnya.

Asnawi menerangkan, pengumuman itu merupakan tahap penting dalam proses penerimaan CPNS tahun 2024. Di samping itu, para pelamar diharapkan dapat memanfaatkan waktu sanggah dengan baik dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan.

Share :

Baca Juga

Ekbis

Ketua TP PKK Aceh Besar Kunjungi Stand Sarung Tenun Samarinda di Festival UMKM Rakernas X PKK 2025

Berita

Komitmen Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta

Berita

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Dikmata TNI AD Gelombang II TA 2025

Olahraga

Bupati Syech Muharram Buka Turnamen HUT ke-71 PS Karya Utama

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Minta PLN Beri Kompensasi atas Pemadaman Listrik

Pemkab Aceh Besar

Akhiri Rangkaian Uroe Lahe Aceh Besar, Sekda Resmi Tutup Pameran Pembangunan dan Expo UMKM 2025

Berita

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Salat Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Pemkab Aceh Besar

Tingkatkan SPBE, Pemkab Aceh Besar Studi Tiru ke Sumedang