Home / Ekbis / Pemko Banda Aceh

Sabtu, 26 September 2026 - 09:58 WIB

Pemko Banda Aceh Hadirkan Stan Boom PBB-P2 di CFD, Diskon Hingga 75 Persen

REDAKSI

Pemko Banda Aceh melalui BPKK hadirkan stan pelayanan pajak dalam kegiatan Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya di arena CFD Jalan Tgk Mohd Daud Bereueh Banda Aceh Ahad 27 September 2026 untuk mudahkan warga sekaligus dorong penyelesaian tunggakan PBB-P2.

Pemko Banda Aceh melalui BPKK hadirkan stan pelayanan pajak dalam kegiatan Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya di arena CFD Jalan Tgk Mohd Daud Bereueh Banda Aceh Ahad 27 September 2026 untuk mudahkan warga sekaligus dorong penyelesaian tunggakan PBB-P2.

BANDA ACEH — Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) menghadirkan stan pelayanan pajak dalam kegiatan “Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya” di arena Car Free Day (CFD) Jalan Tgk Mohd Daud Bereueh, Banda Aceh, Ahad (27/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk memudahkan warga sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga :  Sektor Pertambangan Dinilai Berpotensi Jadi Penggerak Ekonomi Aceh, USK Tekankan Pentingnya Hilirisasi

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menjelaskan bahwa program ini dirancang guna mendekatkan pelayanan perpajakan kepada warga. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah memberikan keringanan berupa diskon pokok pajak PBB-P2 hingga 75 persen serta penghapusan sanksi administratif atau denda sebesar 100 persen untuk masa pajak 2001 sampai 2025. Kebijakan diskon ini berlandaskan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 32 Tahun 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2026.

Baca Juga :  Diskominfotik Banda Aceh Dorong Penguatan PPID dan Website Gampong melalui Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Selain PBB-P2, stan BPKK yang beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB ini melayani pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). BPKK turut menyediakan hadiah langsung bagi 100 pembayar pertama di lokasi acara.

Wajib pajak yang hendak bertransaksi diimbau membawa dokumen persyaratan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk PBB-P2, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pembayaran pajak kendaraan. Pemko Banda Aceh berharap warga dapat memanfaatkan kesempatan diskon dan keringanan ini sebelum masa berlakunya usai pada akhir Oktober mendatang.

Baca Juga :  Komisi III DPRK Banda Aceh dan Dishub Banda Aceh Perketat Pengawasan Parkir, 6 Lokasi Jadi Prioritas Penertiban

Penulis : Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Ekbis

Bupati Aceh Timur Desak Bulog Serap Hasil Panen Gabah dan Jagung Petani

Ekbis

Bandara Sultan Iskandar Muda Layani 17 Penerbangan Domestik dan Internasional Hari Ini

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Lanjutkan Kerja Sama Siter City Banda Aceh – Higashimatsushima Fokus Pemberdayaan Masyarakat

Ekbis

Dorong Produktivitas Cabai, Bank Indonesia Aceh Perkuat Klaster Petani di Aceh Barat

Ekbis

IPB University dan Pemkab Simeulue Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Budi Daya Perikanan

Berita

Raih Empat Penghargaan Top CSR Awards 2025, SBI Tegaskan Komitmen pada Bisnis Berkelanjutan

Pemko Banda Aceh

Viral Kekerasan Anak di Daycare, Pemko Banda Aceh: Tutup Daycare Ilegal, Tak Ada Toleransi

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Sambut Silaturahmi Kajari, Bahas Program Jaga Desa dan Penguatan Sadar Hukum