BANDA ACEH — Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) menghadirkan stan pelayanan pajak dalam kegiatan “Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya” di arena Car Free Day (CFD) Jalan Tgk Mohd Daud Bereueh, Banda Aceh, Ahad (27/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk memudahkan warga sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menjelaskan bahwa program ini dirancang guna mendekatkan pelayanan perpajakan kepada warga. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah memberikan keringanan berupa diskon pokok pajak PBB-P2 hingga 75 persen serta penghapusan sanksi administratif atau denda sebesar 100 persen untuk masa pajak 2001 sampai 2025. Kebijakan diskon ini berlandaskan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 32 Tahun 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
Selain PBB-P2, stan BPKK yang beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB ini melayani pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). BPKK turut menyediakan hadiah langsung bagi 100 pembayar pertama di lokasi acara.
Wajib pajak yang hendak bertransaksi diimbau membawa dokumen persyaratan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk PBB-P2, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pembayaran pajak kendaraan. Pemko Banda Aceh berharap warga dapat memanfaatkan kesempatan diskon dan keringanan ini sebelum masa berlakunya usai pada akhir Oktober mendatang.
Penulis : Hidayat. S
Editor: Dahlan









