Home / Politik

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:05 WIB

Pengamat: Korban Banjir Aceh Jangan Hanya Diberi Janji

Redaksi

Pengamat kebijakan publik dan akademisi, Dr. Taufik A Rahim, (27/2/2026)

Pengamat kebijakan publik dan akademisi, Dr. Taufik A Rahim, (27/2/2026)

Banda Aceh — Pengamat kebijakan publik dan akademisi, Dr. Taufik A Rahim, menilai penanganan korban banjir bandang di Aceh masih jauh dari harapan masyarakat. Dalam keterangannya, Kamis, 26 Februari 2026, ia menegaskan bahwa korban bencana tidak boleh terus-menerus hanya disuguhi janji tanpa realisasi yang jelas dan terukur.

Menurut Taufik, banjir bandang yang terjadi pada 26 November 2025 telah menimbulkan dampak luas, tidak hanya merusak rumah dan infrastruktur, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi serta merusak ekosistem dan lingkungan hidup. Ia menyebut, pada masa awal bencana, masyarakat menghadapi kondisi yang sangat berat, mulai dari terputusnya akses jalan, padamnya listrik hingga hampir satu bulan di sejumlah wilayah, kelangkaan gas dan bahan bakar, hingga terganggunya distribusi kebutuhan pokok.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda Lagi!

“Secara regulasi kita sebenarnya tidak kekurangan aturan. Skema penanganan bencana dari tanggap darurat sampai rehabilitasi dan rekonstruksi sudah lengkap. Tetapi problemnya selalu pada implementasi di lapangan,” ujar Taufik.

Ia menyoroti peran lembaga terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), yang menurutnya harus mampu bekerja lebih cepat, terukur, dan transparan dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Taufik menilai, meskipun miliaran rupiah anggaran dikabarkan telah dikucurkan untuk penanganan banjir, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Sejumlah warga terdampak, kata dia, masih menghadapi keterbatasan akses, hunian yang tidak layak, serta minimnya dukungan untuk memulihkan mata pencaharian.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seulawah 2024 di Aceh

“Yang paling memprihatinkan adalah beban psikologis masyarakat. Mereka sudah terlalu sering didata, sudah terlalu sering mendengar janji bantuan rumah, bantuan usaha, dan kompensasi. Tapi realisasinya belum jelas. Ini berbahaya karena bisa menurunkan kepercayaan publik kepada pemerintah,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi penggunaan anggaran bencana guna mencegah munculnya spekulasi dan dugaan penyimpangan. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci agar publik dapat mengawasi sekaligus memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda dan Wali Nanggroe Perkuat Sinergi untuk Aceh Damai dan Maju

Selain penanganan jangka pendek, Taufik menekankan perlunya langkah serius dalam pemulihan lingkungan dan perbaikan tata kelola ekosistem. Kerusakan hutan, sedimentasi sungai, dan lemahnya pengawasan tata ruang harus menjadi perhatian utama agar bencana serupa tidak terus berulang.

“Bencana tidak boleh hanya direspons dengan pencitraan, rapat-rapat, dan pernyataan normatif. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kehadiran nyata negara di lapangan. Ketegasan, kecakapan, dan kecepatan menjadi kunci,” tegasnya.

Taufik berharap pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, serta pemerintah kabupaten/kota dapat mempercepat langkah konkret dalam pemulihan, sehingga korban banjir tidak lagi merasa menjadi pihak yang ditinggalkan di tengah situasi sulit. (R)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Politik

Pj Bupati Pidie Jaya dan Bupati Terpilih Bahas Pembentukan Tim Penyusunan RPJMD

Politik

Anggota DPR RI dan DPD RI Asal Aceh Siap Dukung Pembentukan Enam Calon DOB di Aceh

Nasional

Pemerintah Didesak Tetapkan Narkotika sebagai Bahaya Laten Bangsa

Parlementarial

Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Lantik Anggota Komisi Informasi Aceh

Pemerintah Aceh

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Politik

Pemko Banda Aceh Didorong untuk Lindungi Perangkat Gampong

Nasional

Pembuatan Undang-undang Penyadapan Dimulai,DPR Fokus Pada Pencegahan Penyalahgunaan