Home / Berita / Pemerintah Aceh

Kamis, 23 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj Gubernur Aceh Telah Usulkan Pengangkatan 18 Bupati/Wali Kota Terpilih Ke Mendagri

Redaksi

Drs.Syakir,M.si. Foto: Dok.Pribadi

Drs.Syakir,M.si. Foto: Dok.Pribadi

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, M.Si., telah mengusulkan pengangkatan 16 pasangan Bupati/Wakil Bupati dan 2 pasangan Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh,  Rabu (22/1/2025).

Syakir menjelaskan, sesuai arahan Pj Gubernur, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh telah menyelesaikan proses verifikasi berkas usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk Masa Jabatan 2025-2030.

Baca Juga :  Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

“Saat ini, Bapak Pj Gubernur Aceh telah mengusulkan pengesahan pengangkatan 18 pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dokumen usulan tersebut telah disampaikan secara online melalui unit layanan SIOLA Kementerian Dalam Negeri dan dokumen fisik juga diserahkan ke Kemendagri melalui Ditjen Otda oleh Tim Pemerintah Aceh,” ujar Syakir.

Baca Juga :  Sinergi dengan Kemenkeu, BSI Perkuat Kemitraan Pengelolaan Kas Negara

Menurut Syakir, pelaksanaan Pilkada di 18 kabupaten/kota di Aceh yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai prosedur.

Usulan pengangkatan kepala daerah telah diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), yang kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.

Lebih lanjut, Syakir menjelaskan bahwa dari total 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak, lima daerah masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Pangdam IM Berikan Pengarahan kepada ribuan Personel TNI, PNS, dan Persit di Banda Aceh

Kelima daerah tersebut adalah Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen.

“Proses di Mahkamah Konstitusi masih berjalan untuk lima daerah ini. Sementara itu, pengesahan untuk daerah yang tidak ada gugatan sudah kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Syakir.

Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugas mereka untuk periode lima tahun mendatang sesuai peraturan perundang-undangan.

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Berita

Lagi Pj Gubernur Safrizal Verifikasi RLH, Tidak ada Agen Ambil Laba

Berita

Bertemu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Wagub Aceh Dorong Percepatan Revisi UUPA

Berita

Bupati Aceh Besar Muharrram Idris Hadiri Buka Puasa Bersama di Dayah Misbahul Fata

Berita

Pj Bupati Aceh Besar Terima Silaturrahmi Panitia Offroad

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Lakukan Pembinaan Pada PKN Tingkat II 2025

Internasional

Gubernur Mualem Paparkan Potensi Investasi di Forum ASEAN–Tiongkok

Berita

Ketua TP PKK Marlina: Semua Gampong harus membuat Sekolah Lansia