Home / Berita / Pemerintah Aceh

Kamis, 23 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj Gubernur Aceh Telah Usulkan Pengangkatan 18 Bupati/Wali Kota Terpilih Ke Mendagri

Redaksi

Drs.Syakir,M.si. Foto: Dok.Pribadi

Drs.Syakir,M.si. Foto: Dok.Pribadi

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, M.Si., telah mengusulkan pengangkatan 16 pasangan Bupati/Wakil Bupati dan 2 pasangan Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh,  Rabu (22/1/2025).

Syakir menjelaskan, sesuai arahan Pj Gubernur, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh telah menyelesaikan proses verifikasi berkas usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk Masa Jabatan 2025-2030.

Baca Juga :  Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

“Saat ini, Bapak Pj Gubernur Aceh telah mengusulkan pengesahan pengangkatan 18 pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dokumen usulan tersebut telah disampaikan secara online melalui unit layanan SIOLA Kementerian Dalam Negeri dan dokumen fisik juga diserahkan ke Kemendagri melalui Ditjen Otda oleh Tim Pemerintah Aceh,” ujar Syakir.

Baca Juga :  Sinergi dengan Kemenkeu, BSI Perkuat Kemitraan Pengelolaan Kas Negara

Menurut Syakir, pelaksanaan Pilkada di 18 kabupaten/kota di Aceh yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai prosedur.

Usulan pengangkatan kepala daerah telah diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), yang kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.

Lebih lanjut, Syakir menjelaskan bahwa dari total 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak, lima daerah masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Pangdam IM Berikan Pengarahan kepada ribuan Personel TNI, PNS, dan Persit di Banda Aceh

Kelima daerah tersebut adalah Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen.

“Proses di Mahkamah Konstitusi masih berjalan untuk lima daerah ini. Sementara itu, pengesahan untuk daerah yang tidak ada gugatan sudah kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Syakir.

Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugas mereka untuk periode lima tahun mendatang sesuai peraturan perundang-undangan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kak Na Ajak: Inovasi Penting untuk Bersaing di tingkat Global

Pemerintah Aceh

Kunjungi Galery Dekranasda Aceh, Kak Na: Nyoe Bereh

Nasional

Aceh Raih Gold Award UB Halalmetric 2025, Komitmen Memperkuat Ekosistem Halal dan Wisata Syariah

Berita

Wagub Fadhlullah Ajak PHRI Promosikan Pariwisata Aceh

Berita

Polda Aceh Kerahkan 228 Personel untuk Amankan Pawai Takbir Keliling Idulfitri 1446 H

Pemerintah Aceh

Kak Na Bersama Plt Kadinsos Aceh Tinjau Banjir Lhoksukon dan Aceh Timur

Daerah

RUPSLB Tetapkan Fadhil Ilyas Sebagai Dirut Bank Aceh Syariah

Nasional

Pemerintah Aceh Raih 6 Kategori Anugerah Adinata Syariah 2025