Aceh Besar – Kecelakaan lalu lintas kembali merenggut nyawa di wilayah Aceh Besar. Seorang pegawai negeri sipil (PNS), Mariah (49), warga Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Ingin Jaya, meninggal dunia usai terlibat tabrakan sepeda motor di Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), tepatnya di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Insiden nahas tersebut terjadi saat korban mengendarai sepeda motor Honda Astrea Cup bernomor polisi BL 4729 AF dari arah Lambaro menuju Blang Bintang. Berdasarkan keterangan kepolisian, Mariah melaju dengan kecepatan sedang di ruas jalan yang dikenal cukup ramai, terutama pada pagi hari.
Pada saat bersamaan, dari arah yang sama, seorang pengendara sepeda motor Honda Revo BL 4360 LBK yang dikendarai Andreansyah (34), warga Gampong Suka Damai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, melaju dengan kecepatan pelan dan berniat melakukan putar arah.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Lantas Kompol Mawardi menjelaskan, manuver putar arah tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.
“Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari sehingga kedua sepeda motor terjatuh di badan jalan,” ujar Kompol Mawardi, Kamis siang.
Akibat benturan keras tersebut, Mariah mengalami luka serius. Warga sekitar dan petugas yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Namun, setelah sempat dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis RSUD Meuraxa. Sementara itu, pengendara Honda Revo, Andreansyah, dilaporkan selamat dan hanya mengalami kerusakan pada bagian bodi sepeda motornya.
“Pengendara Honda Astrea Cup dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit,” tambah Kompol Mawardi.
Hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian menunjukkan bahwa kondisi cuaca saat kecelakaan berlangsung dalam keadaan cerah. Permukaan jalan kering dan arus lalu lintas terpantau sedang. Lokasi kejadian berada di kawasan pertokoan dengan karakteristik jalan dua arah yang berbelok, sehingga membutuhkan kewaspadaan ekstra dari para pengguna jalan.
Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan yang terlibat, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Mawardi juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh pada awal tahun 2026.
Berdasarkan data Satlantas, sejak 1 hingga 12 Januari 2026 tercatat sebanyak 78 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, delapan orang meninggal dunia, 16 orang mengalami luka berat, dan 126 orang lainnya mengalami luka ringan.
“Total kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas selama periode tersebut mencapai Rp245.400.000,” ungkapnya.
Pihak kepolisian kembali mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, serta berhati-hati saat melakukan manuver, terutama di kawasan ramai dan jalur rawan kecelakaan.(**)
Editor: Mulyadi









