KOTA LANGSA – Kepolisian Resor (Polres) Langsa menggelar apel gelar pasukan kesiapsiagaan penanggulangan bencana dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Lapangan Mapolres Langsa, Senin (24/8/2026).
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK, serta dihadiri Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Fiska Bagus Tri Sunaryanto, SIP, Wakapolres Langsa Kompol Yasir, SE, MSM, Danki 2 Yon B Pelopor Sat Brimob Aramiah Polda Aceh AKP M Rizaldi, dan jajaran pejabat terkait lainnya.
Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Polres Langsa, Kodim 0104/Aceh Timur, Kompi 2 Yon B Pelopor Sat Brimob Aramiah, BPBD, SAR, Satpol PP, hingga Dinas Kesehatan Kota Langsa. Setelah apel, agenda dilanjutkan dengan rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral.
Antisipasi Puncak Musim Kemarau
Dalam arahannya, AKBP Hyrowo menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Berdasarkan prediksi BMKG, Aceh memasuki puncak musim kemarau pada Juni hingga September 2026 yang disertai potensi fenomena El Nino kategori lemah. Kondisi ini meningkatkan risiko kebakaran di area lahan kering, gambut, perkebunan, hutan, dan semak belukar.
“Jangan sampai kita baru bertindak setelah api membesar. Pencegahan harus dimulai sebelum api muncul, deteksi harus dilakukan sebelum kebakaran meluas, dan penanganan harus dilaksanakan secepat mungkin ketika terjadi kebakaran,” ujar AKBP Hyrowo.
Ia membeberkan data periode Januari hingga Juli 2026, di mana luas karhutla di Aceh telah mencapai lebih dari 291,1 hektare. Kondisi tersebut menjadi alarm bagi semua pihak karena karhutla dapat merusak ekosistem, mengancam keanekaragaman hayati, menyebabkan kabut asap, mengganggu kesehatan, serta melumpuhkan aktivitas pendidikan, ekonomi, dan transportasi.
Langkah Strategeis dan Penegakan Hukum
Untuk mengantisipasi ancaman tersebut, Kapolres Langsa memaparkan sejumlah langkah utama:
- Pencegahan dan Edukasi: Memperkuat sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan dan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas di tingkat desa.
- Sinergitas Lintas Instansi: Mengedepankan kolaborasi dan menghilangkan ego sektoral dalam penanganan di lapangan.
- Penegakan Hukum: Menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan secara profesional dan berkeadilan.
- Kesiapan Sarpras & Personel: Memastikan kesiapan peralatan pemadam, komunikasi, armada kendaraan, logistik, pemetaan titik rawan dan sumber air, hingga verifikasi cepat terhadap laporan hotspot.
- Keselamatan Kerja: Mewajibkan penggunaan alat pelindung diri (APD) dan kepatuhan pada SOP penanganan medan bagi seluruh personel.
Kapolres menegaskan bahwa pencegahan karhutla adalah bagian dari komitmen menjaga keselamatan dan ketenteraman warga Kota Langsa.
“Dengan sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, BPBD, SAR, Satpol PP, tenaga kesehatan, dan masyarakat, kita mampu mewujudkan Aceh bebas asap, zero karhutla,” tutupnya.
Editor: Dahlan











