Home / Polri

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:02 WIB

Polda Riau Ringkus 15 Tersangka Jaringan Pemburu Gajah Sumatera

Redaksi

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan saat konferensi pers pengungkapan jaringan perburuan gajah Sumatera lintas provinsi di

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan saat konferensi pers pengungkapan jaringan perburuan gajah Sumatera lintas provinsi di

Pekanbaru – Pengungkapan kematian seekor Gajah Sumatera yang ditemukan mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.

Dalam kasus tersebut, Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan ini dipaparkan langsung oleh Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Raja Juli Antoni, Diaz Hendropriyono, Muhammad Rahul, SF Hariyanto, Zulkarnaen, Agus Hadi Waluyo, serta Kapolda Riau Herry Heryawan. Hadir pula Kepala BBKSDA Riau Supartono, perwakilan LAM Riau, serta aktivis lingkungan Davina Veronica dan Rahel Yosi Ritonga.

Scientific Crime Investigation

Johnny Eddizon Isir menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan pendekatan Scientific Crime Investigation. Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pada 4 Februari, dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau melakukan nekropsi dan menemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala, yang menguatkan dugaan kematian akibat luka tembak.

Baca Juga :  Kapolres Lhokseumawe Sambut 100 Personel BKO Brimob, Tegaskan Misi Kemanusiaan Pemulihan Pascabanjir

Penyidikan menggabungkan analisis balistik, digital forensik, pemeriksaan GPS collar, hingga pemetaan jaringan pelaku.

“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi ini dilakukan secara terstruktur, dengan pembagian peran mulai dari eksekutor, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah.

Pola Terorganisir Sejak 2024

Kapolda Riau Herry Heryawan menyebut peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan terorganisir. Sejak 2024 hingga 2026, tercatat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika dibunuh demi keuntungan sesaat, yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ujarnya.

Baca Juga :  Briptu Fawwaz Pecahkan Rekor Dunia di Kejuaraan Menembak Asia 2026

Polda Riau kini memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan perburuan.

Kronologi dan Jalur Distribusi

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro menjelaskan, penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala. Bersama rekannya RA, pelaku kemudian memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.

Gading tersebut dijual seharga Rp30 juta dan berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat. Selanjutnya, barang dikirim melalui kargo udara ke Jakarta dan diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta. Nilai transaksi meningkat hingga mencapai lebih dari Rp125 juta saat tiba di Jawa Tengah.

Sebagian gading diolah menjadi 63 pipa rokok berbahan gading dan diperjualbelikan kembali. Seluruh rangkaian distribusi dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu.

Baca Juga :  Polda Aceh Imbau Masyarakat tidak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah tersebut dan menegaskan praktik perburuan satwa dilindungi tidak dapat ditoleransi.

“Negara hadir untuk satwa liar kita. Ini komitmen bersama menjaga keanekaragaman hayati Indonesia,” tegasnya.

Polda Riau memastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO yang masih buron.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Polri

Bhayangkara Sport Day, Polda Aceh Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan SIM Keliling untuk Masyarakat

Aceh

Antrean SKCK Membeludak untuk Syarat PPPK Paruh Waktu, Polresta Banda Aceh Tetap Buka Layanan di Hari Libur

Polri

Sambut Ramadhan, Kapolres Pidie Jaya Bagikan Daging Meugang untuk Personel

Parlementarial

Anggota DPR RI, HT Ibrahim Apresiasi Kapolda Aceh

Polri

Jum’at berkah, Kodam Iskandar Muda bagikan 201 Paket Makan gratis bagi Warga

Polri

Polda Aceh Gelar Upacara Hari Juang Polri 2025

Daerah

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Polri

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar