Home / Polri

Senin, 9 Maret 2026 - 22:06 WIB

Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pengedar Sabu, Amankan 17 Gram Barang Bukti

Redaksi

Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan dua tersangka pengedar sabu di Lhoksukon dan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dengan barang bukti sabu seberat 17,06 gram.(9/3/2026).

Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan dua tersangka pengedar sabu di Lhoksukon dan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dengan barang bukti sabu seberat 17,06 gram.(9/3/2026).

Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat pagi (6/3/2026), polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Utara.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (25), warga Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, serta AM (31), warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas. Penangkapan dilakukan di kawasan Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, dan di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.

Baca Juga :  Polres Bireuen Bersihkan SD Negeri 2 Kuta Blang Pasca Banjir

Kapolres Aceh Utara, Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba, Erwinsyah Putra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Landing, Lhoksukon.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial AS yang dilaporkan sering melakukan transaksi sabu di pinggir jalan kawasan itu,” ujar Erwinsyah, Senin (9/3/2026).

Baca Juga :  Kapolres Lhokseumawe Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Bailey di Sawang

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AS, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat 17,06 gram.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AM.

Baca Juga :  Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berakar pada Kearifan Lokal

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AM di kediamannya di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden dan Wakil presiden Menghadiri HUT ke-79 Bhayangkara

Aceh

Antrean SKCK Membeludak untuk Syarat PPPK Paruh Waktu, Polresta Banda Aceh Tetap Buka Layanan di Hari Libur

Polri

Patroli Perintis Presisi Polres Pidie Jaya Pantau Debit Air dan Kamtibmas di Lokasi Banjir

Polri

Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Huntap untuk Korban Banjir di Simpang Kanan

Polri

17 Personel Polres Aceh Utara Terima Satyalencana Pengabdian

Polri

Kapolda Aceh Pastikan Jembatan Bailey Sawang Rampung Tepat Waktu

Daerah

Hari Jadi Humas Polri ke – 74, Polresta Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis 

Hukrim

Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh