Home / Polri

Senin, 9 Maret 2026 - 22:06 WIB

Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pengedar Sabu, Amankan 17 Gram Barang Bukti

REDAKSI

Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan dua tersangka pengedar sabu di Lhoksukon dan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dengan barang bukti sabu seberat 17,06 gram.(9/3/2026).

Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan dua tersangka pengedar sabu di Lhoksukon dan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dengan barang bukti sabu seberat 17,06 gram.(9/3/2026).

Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat pagi (6/3/2026), polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Utara.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (25), warga Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, serta AM (31), warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas. Penangkapan dilakukan di kawasan Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, dan di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.

Baca Juga :  Polres Bireuen Bersihkan SD Negeri 2 Kuta Blang Pasca Banjir

Kapolres Aceh Utara, Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba, Erwinsyah Putra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Landing, Lhoksukon.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial AS yang dilaporkan sering melakukan transaksi sabu di pinggir jalan kawasan itu,” ujar Erwinsyah, Senin (9/3/2026).

Baca Juga :  Kapolres Lhokseumawe Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Bailey di Sawang

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AS, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat 17,06 gram.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AM.

Baca Juga :  Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berakar pada Kearifan Lokal

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AM di kediamannya di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Polri

175 Calon Bintara Polri Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Tahap II Penerimaan Bintara Polri TA 2026 di Polda Aceh

Berita

Satgas Anti Premanisme Polresta BNA, Amankan Pria Bertato di Lengan, Ini Penyebabnya 

Daerah

Polres Aceh Tamiang Tetap Layani Masyarakat Meski Mako Berlumpur Akibat Banjir

Polri

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke 80, Kapolda Aceh : Sekitar 5.000 Warga Telah Menerima Berbagai Layanan Kesehatan

Polri

Rasa Bhayangkara Nusantara” Menggema di Dunia, Dari London hingga Jepang

Polri

Kolaborasi Forkopimda Aceh Tingkatkan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla 2026

Polri

Bareskrim Sita Kapal Pengangkut Timah Ilegal di Bangka Selatan

Polri

Bersama Bhayangkari, Polisi di Banda Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Banjir