Home / Daerah

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:20 WIB

Polres Nagan Raya tangkap lima penambang emas ilegal

REDAKSI

Personel Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, memperlihatkan lima orang terduga pelaku penambangan emas ilegal saat diamankan di mapolres setempat, Rabu (8/1/2025).

Personel Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, memperlihatkan lima orang terduga pelaku penambangan emas ilegal saat diamankan di mapolres setempat, Rabu (8/1/2025).

Nagan Raya – Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap lima orang terduga pelaku penambangan emas secara ilegal saat melakukan penyisiran di Desa Blang Masjid dan Blang Neuang, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat.

“Kelima pelaku dilakukan penangkapan saat tim gabungan sedang menggelar patroli dan penertiban dilokasi yang diduga adanya aktifitas tambang ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Rabu.

Ada pun pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, tersebut diantaranya berinisial AI (44) selaku pengawas lokasi, RT (23) selaku operator, TI (40) operator, AD (38) pekerja asbuk, MA (31) pekerja asbuk masing-masing tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Pelayanan MPP Aceh Besar Capai 1.380 Orang dalam Sepekan

Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing satu unit excavator beko, emas pasir 14 gram, satu buah buku catatan, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang dan satu buah timbangan emas.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal: Karakter Aceh adalah Karakter Islam

Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah personel Polres Nagan Raya bersama tim gabungan terdiri dari personal IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, Denpom-2 Meulaboh dan TNI dari Kodim 0116 Nagan Raya, melakukan patroli dan penyisiran di Desa Blang Mesjid dan Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Setiba dilokasi, petugas melihat adanya kegiatan penambangan ilegal,disana juga petugas langsung melakukan pengepungan dan penangkapan,” katanya.

Iptu Vitra Ramadani menyebutkan kelima pelaku bersama sejumlah barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tamiang Pastikan Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Stabil saat Ramadan

Selain itu, dalam penertiban tersebut, dilokasi petugas gabungan juga melakukan pemasangan spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk tidak melakukan aktifitas atau larangan penambangan ilegal.

“Imbauan ini sudah berulang kali kita ingatkan ke warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal. Sebab, penambangan emas itu dapat merusak lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah diindahkan,” demikian Iptu Vitra Ramadani.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Seni Ratoeh Jaroe hingga Peluncuran Nikah Gratis Warnai Peringatan HUT ke-25 Kota Langsa

Daerah

Gubernur Aceh Letakkan Batu Pertama Masjid Baitut Taqwa di Aceh Utara

Daerah

Kodim 0108/Agara dan Masyarakat Percepat Finishing Jembatan Gantung di Ds. Kuta Ujung, Aceh Tenggara 

Daerah

Jaringan Telkomsel di RSUD-TP Aceh Barat Daya Dikeluhkan Lemot Sejak Sepekan Terakhir

Daerah

Pemkab Simeulue Gelar Berbagai Lomba Meriahkan HUT ke-27 untuk Dongkrak Pariwisata

Aceh

Geuchik Terpilih Gampong Ranto dan Pj Gampong Mamplam Boihaki Resmi Dilantik

Aceh

Kapolda Aceh Ajak Pengusaha Warung Kopi Ikut Jaga Kamtibmas dan Sediakan Fasilitas Salat

Daerah

TMMD Reguler Ke-128 Kodim 0117/Aceh Tamiang bangun MCK dan RTLH