BANDA ACEH — Akademisi Program Studi Teknik Pertambangan Universitas Syiah Kuala (USK), Haqul Baramsyah, menilai Aceh memiliki potensi besar menjadikan sektor pertambangan sebagai penggerak ekonomi daerah. Namun, potensi tersebut belum dapat dioptimalkan tanpa adanya kepastian regulasi, penataan data sumber daya mineral, serta penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Komoditas Prioritas Berdasarkan Horizon Waktu
Menurut Haqul, pilihan komoditas unggulan tambang di Aceh bergantung pada kerangka waktu pengembangannya:
- Jangka Pendek & Menengah: Batu bara tetap menjadi tulang punggung karena sudah beroperasi dan menyumbang ekspor signifikan, meskipun menghadapi tantangan struktural dari tren transisi energi global. Bijih besi juga berpeluang menjadi penopang baru jika datanya disatukan dalam skema pengolahan terpusat.
- Jangka Panjang: Emas dengan skema hilirisasi menyimpan potensi terbesar, dengan catatan dikembangkan secara terukur, legal, dan bebas dari praktik ilegal.
Tantangan Utama Pengelolaan Tambang di Aceh
Haqul menegaskan bahwa Aceh tidak kekurangan kekayaan mineral. Persoalan utama yang harus dibenahi meliputi kepastian data, harmonisasi kewenangan pusat-daerah, penegakan hukum yang konsisten, serta komitmen reklamasi dan pascatambang.
1. Penerapan Good Mining Practice:
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, perusahaan wajib menjalankan reklamasi dan pascatambang. Kelalaian dalam hal ini dapat berujung sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta menjadi syarat wajib persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.
2. Maraknya Tambang Emas Tanpa Izin (PETI):
Dinas ESDM Aceh mencatat PETI tersebar di Aceh Jaya, Aceh Selatan, Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Tengah dengan penggunaan merkuri. Pansus DPR Aceh menemukan sekitar 450 lokasi PETI dengan hampir 1.000 alat berat. Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga menaksir kerugian akibat tambang ilegal mencapai Rp2 triliun per tahun. Walhi Aceh mencatat luas kawasan PETI meningkat dari 6.810 hektare (2023) menjadi 8.222 hektare (2024) dan 8.401 hektare (2025).
3. Dualisme Kewenangan Pusat dan Aceh:
Perbedaan tafsir antara UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan regulasi nasional (seperti ketentuan lelang WIUP lewat UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang berbeda dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017) menyebabkan perizinan dari Pemerintah Aceh tidak terintegrasi ke dalam sistem data nasional (Minerba One Data Indonesia). Akibatnya, sejumlah izin sempat diperjualbelikan sebagai portofolio bisnis tanpa aktivitas di lapangan.
“Selama status kewenangan pusat dan Aceh dalam sektor mineral dan batu bara masih ambigu, secanggih apa pun data potensi yang kita tunjukkan kepada investor, langkah mereka akan tetap tertahan di meja negosiasi,” pungkas Haqul.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









