Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan aksi sweeping atau razia terhadap rumah makan dan tempat usaha yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan 2026 di wilayah Ibu Kota.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Pramono pada Sabtu (14/2/2026) usai menghadiri agenda pemerintahan di kawasan Jakarta Pusat. Ia menekankan bahwa sebagai kepala daerah, dirinya memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan suasana Ramadan di Jakarta berlangsung aman, damai, dan penuh toleransi.
Menurut Pramono, tidak boleh ada tindakan sepihak dari kelompok mana pun yang melakukan sweeping terhadap rumah makan atau tempat usaha yang tetap buka di siang hari selama Ramadan. Ia menilai, aksi-aksi seperti itu berpotensi menimbulkan keresahan, ketegangan sosial, bahkan konflik di tengah masyarakat Jakarta yang majemuk dan terdiri dari berbagai latar belakang agama, suku, serta budaya.
“Jakarta adalah rumah bagi semua. Kita harus menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tanpa intimidasi dan tanpa aksi sepihak,” tegasnya.
Pramono menjelaskan bahwa pengaturan operasional rumah makan selama Ramadan merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui regulasi yang berlaku, bukan oleh kelompok masyarakat tertentu. Jika terdapat pelanggaran terhadap aturan, maka penertiban akan dilakukan oleh aparat resmi sesuai prosedur hukum.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah Ramadan hingga Idul Fitri berjalan lancar. Pengawasan akan ditingkatkan di sejumlah titik rawan guna mencegah potensi gangguan ketertiban umum.
Selain menyoroti larangan sweeping, Pemprov DKI juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dengan perlindungan hak masyarakat lain, termasuk pelaku usaha kuliner dan warga yang tidak menjalankan puasa. Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat saling menghormati dan menjaga suasana harmonis.
Kebijakan ini pun menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif terkait toleransi antarumat beragama, kebebasan berusaha, serta peran negara dalam menjamin rasa aman bagi seluruh warganya. Banyak kalangan menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan mencegah praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap Ramadan 2026 dapat dijalani dengan khusyuk oleh umat Muslim, sekaligus tetap memberikan ruang yang adil dan aman bagi seluruh warga Jakarta dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.(**)
Editor: Dahlan









