Jakarta— Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki tahap penanganan di DPR RI menyusul instruksi tegas dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari mengonfirmasi bahwa Presiden memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan regulasi tersebut. Menurutnya, aturan ini dirancang untuk menyelesaikan berbagai tindak pidana yang berdampak langsung pada publik, tidak terbatas pada kejahatan korupsi di lingkungan pemerintah saja. Kejahatan umum seperti penipuan investasi, masalah perasuransian, hingga penyalahgunaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah turut menjadi fokus jangkauan hukum RUU ini.
Penyusunan regulasi ini memakan waktu karena menjadi bagian dari fondasi sistem hukum pidana makro di Indonesia, sejalan dengan revisi KUHP dan KUHAP. Meski begitu, kajian akademis dinilai sudah sangat solid berkat riset komprehensif dari Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono bersama jajaran akademisi, yang mencakup pemetaan empat model penerapan perampasan aset di berbagai negara.
Qodari menegaskan bahwa seluruh proses legislasi di parlemen terus berjalan sesuai koridor dan sejalan dengan aspirasi masyarakat luas.
Editor: Dahlan











