Home / Politik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Kemendagri Imbau Kepala Daerah Pelajari Regulasi Keuangan dan Jaga Integritas untuk Cegah Korupsi

REDAKSI

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengimbau kepala daerah untuk terus belajar regulasi pengelolaan keuangan negara dan menjaga integritas guna mencegah korupsi. Hal itu disampaikan saat keynote speech Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Semarang, Kamis (20/8/2026).

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengimbau kepala daerah untuk terus belajar regulasi pengelolaan keuangan negara dan menjaga integritas guna mencegah korupsi. Hal itu disampaikan saat keynote speech Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Semarang, Kamis (20/8/2026).

JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya kemauan para pimpinan daerah untuk terus mempelajari regulasi pengelolaan keuangan negara. Selain itu, integritas dari seluruh kepala daerah juga dinilai sangat vital guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Jadi belajar, belajar, dan belajar karena semua risiko ada di kepala daerah ya,” kata Wiyagus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Wiyagus saat memberikan *keynote speech* dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/8).

Baca Juga :  Mantan Jubir Partai Aceh Raih Doktor Ilmu Politik, Perjalanan Akademik Linear Sejak Sarjana

Wiyagus menyoroti latar belakang para kepala daerah yang sangat beragam, seperti politisi hingga pengusaha, sehingga banyak yang belum terbiasa dengan ketentuan mengenai tata kelola keuangan publik. Menurutnya, pemahaman mendalam terhadap aturan hukum merupakan bentuk perlindungan utama bagi pimpinan daerah.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hadir bukan sekadar untuk memberikan hukuman, melainkan menjalankan fungsi pembinaan agar seluruh pemerintah daerah (Pemda) dapat berjalan sesuai koridor hukum. Pembinaan ini dinilai krusial untuk membentuk pimpinan yang berintegritas, adaptif, dan kolaboratif agar tidak tergoda melakukan tindakan koruptif.

Baca Juga :  KIP Banda Aceh Undang Tiga Paslon Lain pada Penetapan Illiza-Afdhal, tak Satu pun Hadir

Upaya penguatan tata kelola ini, lanjut Wiyagus, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-7 yang menitikberatkan pada reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

Adapun rakor ini merupakan pelaksanaan klaster ketiga dari sepuluh rangkaian kegiatan edukasi pencegahan korupsi yang dirancang oleh Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga :  Lebaran di Depan Mata, Belanja Pemerintah Masih Wacana

Di akhir penyampaiannya, Wiyagus menegaskan bahwa perbaikan sistem tata kelola pemerintahan mencakup empat dimensi utama: kepemimpinan dan politik, kebijakan tata kelola, pengawasan dan akuntabilitas, serta integritas. Ia mengimbau seluruh pimpinan beserta aparatur daerah untuk mencermati titik-titik rawan dalam siklus pemerintahan dan melakukan perubahan paradigma pada tingkat individu.

“Mudah-mudahan setelah kegiatan ini tidak ada lagilah kepala daerah yang berkaitan dengan masalah hukum ya,” tutupnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Politik

Ir. Iskandar Terpilih sebagai Ketua Himas Banda Aceh

Politik

Pj Bupati Pidie Jaya dan Bupati Terpilih Bahas Pembentukan Tim Penyusunan RPJMD

Politik

Gubernur Muzakir Manaf Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh

Daerah

Gebrakan HRB, Wali Kota Subulussalam Terpilih Lakukan Konsolidasi ke Provinsi Hingga ke Pusat

Politik

Pengamat: Korban Banjir Aceh Jangan Hanya Diberi Janji

Politik

Duo Arjuna Mencari PSI

Politik

Gelar Halal Bihalal Bersama Insan Pers, HRD Tegaskan Media Adalah Mitra Strategis PKB Aceh