Home / Ekbis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:02 WIB

PT MMS: Kegiatan di Samadua Aceh Selatan Masih Eksplorasi, Belum Masuk Tahap Produksi

REDAKSI

PT Mineral Mega Sentosa (MMS) menegaskan kegiatan di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan saat ini masih tahap eksplorasi untuk penyelidikan geologi, bukan penambangan emas secara komersial.

PT Mineral Mega Sentosa (MMS) menegaskan kegiatan di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan saat ini masih tahap eksplorasi untuk penyelidikan geologi, bukan penambangan emas secara komersial.

TAPAKTUAN – PT Mineral Mega Sentosa (MMS) menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, saat ini masih berada pada tahap eksplorasi. Proses penyelidikan dan penelitian geologi tersebut dilakukan murni untuk mengetahui potensi serta karakteristik sumber daya mineral, bukan untuk tahap operasi produksi maupun penambangan emas secara komersial.

Direktur PT Mineral Mega Sentosa, Artha Wijaya, melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) M. Yoko Bina Oktabara, ST, menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki legalitas resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.

Baca Juga :  Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Izin tersebut mencakup Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas kurang lebih 739 hektare yang meliputi tiga gampong di Kecamatan Samadua, yakni Gampong Subarang, Gampong Air Sialang Tengah, dan Gampong Lubuk Layu.

“Kegiatan perusahaan saat ini adalah melakukan penyelidikan dan penelitian untuk mengetahui potensi serta karakteristik sumber daya mineral. Kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan produksi atau penambangan secara komersial,” ujar Yoko.

Yoko meluruskan pemahaman terkait penetapan WIUP seluas 739 hektare tersebut. Luas area dalam peta izin tidak serta-merta mengindikasikan bahwa seluruh kawasan akan langsung dibuka atau digarap secara fisik.

Baca Juga :  Regional CEO BSI Aceh Lakukan Kunjungan Silaturrahmi kepada Ketua MPU Aceh

Pelaksanaan eksplorasi akan berjalan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan teknis, hasil kajian geologi, kondisi riil di lapangan, aksesibilitas, serta rencana kerja perusahaan yang telah ditetapkan.

“Keberadaan suatu wilayah dalam peta IUP tidak otomatis berarti seluruh wilayah tersebut akan menjadi lokasi kegiatan fisik,” jelasnya. Menurutnya, tahapan awal ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi geologi secara komprehensif sebelum melangkah ke pengambilan keputusan pada tahap berikutnya.

IUP Bukan Sertifikat Kepemilikan Tanah

Merespons kekhawatiran masyarakat mengenai status lahan di dalam area izin, PT MMS menegaskan bahwa penerbitan IUP maupun WIUP bukan merupakan bentuk sertifikat kepemilikan atas tanah dan tidak akan mengubah status kepemilikan lahan milik warga.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Tembus Rp2,93 Juta per Gram, Tren Penguatan Berlanjut Pasca Lebaran

“Hak masyarakat atas tanah tetap melekat sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku,” tegas Yoko.

Apabila dalam proses eksplorasi ke depan diperlukan penggunaan bidang tanah tertentu, PT MMS memastikan seluruh tata cara penggunaan lahan akan ditempuh sesuai regulasi yang berlaku dengan tetap mengedepankan serta menghormati hak-hak pemilik atau penguasa lahan yang bersangkutan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Ekbis

Semen Indonesia Perkuat Pasokan di Aceh, Direktur Operasi Tinjau Langsung Fasilitas Produksi dan Distribusi

Ekbis

BSI Aceh Gelar Media Gathering Bahas Peran Strategis Perbankan Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh

Ekbis

Bank Aceh Hadirkan Gampong Ramadhan di Masjid Raya Baiturrahman

Ekbis

Illiza dan Iwao Atsumi Teken MoU, Banda Aceh Kembali Jalin Kerjasama dengan Jepang

Ekbis

KKI 2026 Bernuansa Aceh, Kak Na Apresiasi Bank Indonesia

Ekbis

Bank Indonesia Aceh dan PT Solusi Bangun Andalas Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Limbah Racik Uang Kertas (LRUK)

Ekbis

Pemkab Simeulue Dorong Ekonomi Rakyat dan Usaha Lokal Lewat Area Car Free Day

Ekbis

Tiga Penerbangan Rute Banda Aceh–Jakarta Dibatalkan Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau