SIGLI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp125,6 miliar melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membayar gaji 7.320 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sepanjang tahun 2026 secara rapel.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Muhammad Harris, S.STP, M.Si, mengonfirmasi pada Senin (7/9/2026) bahwa proses pencairan sedang berjalan. Skema pembayaran rapel ini dihitung berdasarkan masa pengangkatan terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Rincian Anggaran dan Hak Pegawai
- Cakupan Pembayaran: Mencakup gaji pokok selama 12 bulan, Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak satu bulan, serta gaji ke-13 sebanyak satu bulan.
- Status Penggajian: Menerapkan sistem rapel karena PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam daftar gaji reguler, sehingga pencairan menunggu rampungnya proses administrasi dan penganggaran.
Nominal Gaji Berdasarkan Kualifikasi
Besaran gaji pokok disesuaikan dengan tingkat pendidikan serta jabatan yang diemban:
- SMP dan SMA: Sekitar Rp1,05 juta.
- Diploma III (D3): Sekitar Rp1,1 juta.
- Tenaga Kesehatan (Profesi): Sekitar Rp1,4 juta.
Harris menyampaikan bahwa Bupati Pidie telah menginstruksikan agar alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) ini dipastikan penuh untuk memenuhi gaji pegawai hingga akhir tahun. Guna mempercepat realisasi pembayaran tersebut, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Pidie diminta untuk segera melengkapi berkas administrasi para tenaga PPPK paruh waktu.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









