Home / Pemkab Aceh Besar

Senin, 3 Februari 2025 - 11:42 WIB

Rakor Dengan Mendagri, Aceh Besar Tunggu Jadwal Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Terpilih

REDAKSI

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP mengikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Bersama Kementerian Dalam Negeri secara virtual di Dekranasda, Gani, Ingin Jaya, Senin (03/02/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP mengikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Bersama Kementerian Dalam Negeri secara virtual di Dekranasda, Gani, Ingin Jaya, Senin (03/02/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar siap menerima instruksi Presiden Prabowo terkait jadwal pelantikan Bupati / Wakil Bupati Aceh Besar Terpilih.

“Baru saja tadi kita mengikuti Rakor bersama Mendagri, terkait persiapan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Terpilih hasil pilkada yang lalu,” ujar Asisten I Seksakab Aceh Besar Farhan AP, didampingi Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Besar dan Kabag Hukum DPRK Aceh Besar.

Hal itu disampaikannya, usai mengikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Bersama Kementerian Dalam Negeri secara virtual di Dekranasda, Gani, Ingin Jaya, Senin (03/02/2025).

Baca Juga :  Aceh Besar Gelar Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah Bersama OJK Provinsi Aceh

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rakor tersebut mengungkapkan bahwa berdasarkan rekapitulasi Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak 296 daerah tidak memiliki gugatan, yang terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota.

Sementara itu, terdapat 249 daerah yang menghadapi gugatan di MK dengan total 311 perkara. “Dari total daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024, sebanyak 54,31% tidak memiliki gugatan. Ini menunjukkan bahwa mayoritas hasil Pilkada dapat diterima oleh para peserta,” ujar Tito.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Melalui Baitul Mal Salurkan Bantuan untuk 1.144 Mustahik

MK dijadwalkan mengeluarkan putusan atau melakukan dismissal (penolakan perkara) pada 4-5 Februari 2025. Keputusan ini akan menentukan daerah mana yang dapat segera melaksanakan pelantikan.

Tito menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secepatnya guna memberikan kepastian politik di daerah, menjaga stabilitas ekonomi, serta memastikan efektivitas jalannya pemerintahan.

“Pelantikan yang tepat waktu akan mendukung kelancaran pelaksanaan APBD sesuai visi-misi kepala daerah terpilih serta menghindari potensi instabilitas akibat transisi kepemimpinan,” jelas Tito.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Syech Muharram Hadiri Ekspose Pemberdayaan Ekonomi dan Buka Puasa Bersama

Kemendagri menargetkan pelantikan serentak kepala daerah pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, terdapat pengecualian, seperti di Aceh, di mana pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syariah.

Pemkab Aceh Besar yang tidak termasuk daerah yang memiliki gugatan di MK dan hanya tinggal menunggu jadwal resmi dari Kemendagri.

Share :

Baca Juga

Pemkab Aceh Besar

Ditetapkan Jadi Gubernur Aceh Terpilih, Mualem: Sekarang Tidak Ada Lagi 01-02

Pemkab Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Simak Ekspose Program Kerja OPD Tahun 2025

Pemkab Aceh Besar

Pastikan Kesiapan Hadapi Musibah Kebakaran, Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Unit Damkar di Sibreh

Pemkab Aceh Besar

Pj Bupati dan Pj Ketua PKK Aceh Besar Silaturrahmi ke Kediaman Syech Muharram

Berita

Wabup Aceh Besar Gelar Open House di Rumah Pribadi Cot Nambak

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Kajhu

Pemkab Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Pastikan Mudik Aman, Serahkan Logistik di Pos Pengamanan Lebaran

Pemkab Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Harap Bendungan Karet Lambaro Jadi Objek Wisata Baru