Home / Hukrim

Rabu, 9 September 2026 - 12:20 WIB

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan dan Drainase

REDAKSI

Kejari Langsa menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan drainase lingkungan Gampong Alue Dua Dinas PUPR Kota Langsa TA 2023.

Kejari Langsa menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan drainase lingkungan Gampong Alue Dua Dinas PUPR Kota Langsa TA 2023.

Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan drainase lingkungan Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa tahun anggaran 2023. Proyek yang bersumber dari APBK ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.755.607.122.

Keempat tersangka tersebut adalah YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NZ selaku penyedia, MJ selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya, dan SWN selaku Konsultan Pengawas. Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, dalam konferensi pers pada Selasa (8/9/2026).

Baca Juga :  Polres Kaur Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Kajari menjelaskan bahwa proses hukum perkara ini diawali dari tahap penyelidikan pada 17 November 2025, sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Desember 2025.

Berdasarkan pemeriksaan tim ahli forensic engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pada sejumlah item pekerjaan. Selain itu, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mencatat nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp250.936.244,63.

Baca Juga :  Lapas Blangkejeren Gelar Razia Rutin Malam Hari, Sejumlah Barang Terlarang Disita

Seiring penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keempatnya selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa terhitung mulai 8 September 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Secara subsidair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dikubur dalam Drum Berhasil Diamankan Polres Bener Meriah

Pihak Kejari Langsa menegaskan membuka peluang adanya penambahan tersangka baru jika nantinya ditemukan fakta atau alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

Penulis: Tika Fitri LestariĀ 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Razia KRYD di Ingin Jaya, Polisi Amankan Ranmor hingga Bong Sabu

Hukrim

Terus Dibayangi Pengejaran Polisi, Wanita Terduga Pelaku Pencurian Emas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh

Hukrim

Oknum ASN Pemprov Aceh Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

Daerah

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dikubur dalam Drum Berhasil Diamankan Polres Bener Meriah

Hukrim

Kejari Aceh Tenggara Eksekusi Cambuk Lima Terpidana Kasus Judi

Hukrim

Dugaan Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp14,3 Miliar Mulai Disidangkan, Empat Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Daerah

Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Hukrim

Oknum TNI Dilaporkan ke Denpom IM/1 Lhokseumawe Terkait Dugaan Pemukulan Wartawan