Home / Ekbis

Rabu, 30 September 2026 - 10:24 WIB

Realisasi Anggaran TKD Pascabanjir Aceh Tenggara Masih Rendah, Baru Capai 25,85 Persen

REDAKSI

Realisasi anggaran Transfer ke Daerah TKD untuk penanganan pascabanjir besar November 2025 di Aceh Tenggara masih rendah.

Realisasi anggaran Transfer ke Daerah TKD untuk penanganan pascabanjir besar November 2025 di Aceh Tenggara masih rendah.

ACEH TENGGARA — Realisasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan pascabanjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Tenggara pada November 2025 masih rendah. Hingga 29 September 2026, dana yang telah terealisasi baru sekitar Rp 3,32 miliar atau 25,85 persen dari total anggaran Rp 12,9 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo Karo, mengatakan anggaran tersebut baru terealisasi pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Gampong Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya dan Alam di Sabang

“Ada tiga OPD, yakni Dinas PUPR, Dishub dan BPBD Agara sudah direalisasikan sebesar Rp 3.322.003.300 karena sudah selesai mengajukan SPP-nya, itu yang kita proses. OPD yang belum mengajukan belum bisa diproses,” ujar Syukur, Selasa, 29 September 2026.

Dengan realisasi tersebut, masih terdapat sekitar Rp 9,58 miliar anggaran TKD penanganan pascabanjir yang belum terealisasi.

Baca Juga :  Bank Aceh Syariah x PosSaku: Kolaborasi Digital yang Siap Naikan Level UMKM Aceh

Syukur mengatakan proses pencairan anggaran bergantung pada pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari masing-masing OPD. Pemerintah daerah baru dapat memproses anggaran setelah dokumen pengajuan disampaikan.

Namun, saat ditanya mengenai rincian realisasi anggaran pada masing-masing dari tiga OPD tersebut, Syukur enggan memberikan keterangan. Ia tidak menjelaskan berapa besaran anggaran yang telah dicairkan untuk Dinas PUPR, Dinas Perhubungan maupun BPBD Aceh Tenggara.

Baca Juga :  BSI Aceh Kuncurkan KUR 2024 Capai 3,98 Triliun, Melebihi Target

Rendahnya realisasi tersebut menunjukkan sebagian besar anggaran penanganan pascabanjir masih belum terserap hingga memasuki akhir September 2026, sementara bencana banjir besar yang terjadi pada November 2025 telah berlalu hampir satu tahun.

Pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan untuk mempercepat proses pengajuan dan pencairan anggaran, terutama pada OPD yang hingga kini belum mengajukan SPP.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Sinergi dengan Kemenkeu, BSI Perkuat Kemitraan Pengelolaan Kas Negara

Ekbis

Pangdam IM Apresiasi Penanaman Jagung Perdana Kompi Produksi Kodim 0117/Aceh Tamiang

Ekbis

Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non-Subsidi di Aceh Per 10 Juni 2026, Pertalite Tetap

Ekbis

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Resmi Buka Pendaftaran BSI Staff Program 2026

Ekbis

Nasabah Bullion BSI Melonjak 700℅, Fee Based Income Bisnis Emas Naik 712℅

Ekbis

Bupati Aceh Besar Kunjungi Peternakan Ayam Petelur di Cot Suruy

Berita

Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Aceh Masih dalam Tahap Kajian

Daerah

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kejati Aceh