Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 16 September 2026 - 11:28 WIB

Ringankan Beban Warga, DPRK dan Pemko Banda Aceh Luncurkan Program Relaksasi PBB-P2

REDAKSI

Pemko Banda Aceh resmi luncurkan pembebasan denda dan diskon pokok PBB-P2 hingga 75% mulai 14 September sampai akhir Oktober 2026.

Pemko Banda Aceh resmi luncurkan pembebasan denda dan diskon pokok PBB-P2 hingga 75% mulai 14 September sampai akhir Oktober 2026.

BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan kebijakan Pembebasan dan Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Acara launching program relaksasi pajak ini berlangsung di Aula Bapelkes Aceh pada Senin (14/9/2026).

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, serta jajaran Pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad. Turut hadir pula perwakilan dari Polresta Banda Aceh, Kejaksaan Negeri (Kejari), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, jajaran pihak perbankan, serta seluruh Keuchik (Kepala Desa) se-Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Janji Berangkatkan Umroh ASN Terbaik Tahun Ini

Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah Pemko Banda Aceh dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Baca Juga :  Tiga Hari di Aceh Tamiang, Wali Kota Illiza Antar Bantuan Hingga Tembus Daerah Terisolasi

“Program pemutihan sanksi administratif dan diskon pokok PBB-P2 ini merupakan kesempatan berharga bagi masyarakat. Kami mengimbau warga Kota Banda Aceh yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera memanfaatkannya,” ujar Tuanku Muhammad di sela-sela acara.

Kebijakan ini diatur secara resmi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, masyarakat pemilik aset di Kota Banda Aceh tidak hanya mendapatkan penghapusan sanksi/denda administratif, tetapi juga potongan pada bayar pokok pajak berkisar antara 50% hingga 75%, disesuaikan dengan tahun tunggakan pajak.

Baca Juga :  ​"Wali Kota Banda Aceh: Disiplin ASN Bukan Sekadar Kehadiran, Tapi Kualitas Manfaat bagi Masyarakat"

Program pemutihan dan pengurangan pajak ini berlaku efektif mulai 14 September hingga akhir Oktober 2026.

Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK berharap program relaksasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan pajak masyarakat, sekaligus membantu pemulihan ekonomi warga Kota Banda Aceh secara berkelanjutan.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Dinas Syariat Islam Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Pembinaan Intensif LPTQ, Siapkan Kafilah MTQ Provinsi dan Nasional

Pemko Banda Aceh

Afdhal Ikuti Peringatan Detik-detik Proklamasi Secara Virtual di Anjong Mon Mata

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Lanjutkan Kerja Sama Siter City Banda Aceh – Higashimatsushima Fokus Pemberdayaan Masyarakat

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Jenguk dan Semangati Warga Penderita Tumor Hati di Rumah Singgah Lamjabat

Pemko Banda Aceh

Wawako Afdhal Ajak Warga Banda Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Tinjau MPLS dan Dorong Program GAMAS: Peran Ayah Kunci Motivasi Belajar Anak

Pemko Banda Aceh

Sirene Dibunyikan Besok, Warga Banda Aceh Diajak Ikut Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemko Banda Aceh

Sambut HUT ke-81 RI, Disdukcapil Banda Aceh Buka Layanan Ganti Foto KTP 11-14 Agustus