Home / Aceh Besar

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:28 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bersama Bea Cukai Tertibkan Rokok Ilegal di Kuta Baro dan Blang Bintang

REDAKSI

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama petugas Beacukai Banda Aceh, mendapati rokok ilegal saat penertiban di wilayah Kecamatan Kuta Baro dan Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (18/7/2025). FOTO/ MC ACEH BESAR

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama petugas Beacukai Banda Aceh, mendapati rokok ilegal saat penertiban di wilayah Kecamatan Kuta Baro dan Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (18/7/2025). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kota Jantho — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama tim Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan penertiban pasar dalam rangka pemberantasan cukai ilegal di wilayah Kecamatan Kuta Baro dan Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (18/7/2025).

Penertiban tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) serta menindaklanjuti dasar hukum seperti Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Qanun Aceh Besar No. 5 Tahun 2019, serta Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menyampaikan, operasi tersebut bertujuan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Tutup Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025

“Kegiatan ini adalah upaya nyata kami untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Besar, sekaligus memberi edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok yang tidak sesuai ketentuan cukai,” ujar Muhajir.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan memeriksa sejumlah toko retail, menyita barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai palsu, serta menempelkan stiker edukatif berisi ancaman pidana sesuai Pasal 54 UU Cukai kepada para pelaku usaha.

Baca Juga :  Hadapi Ramadhan, Plt Sekda Aceh Besar Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Induk Lambaro

“Kami temukan sebanyak 140 batang rokok ilegal di wilayah Kuta Baro dan Blang Bintang pada 18 Juli 2025, serta sebelumnya 4.360 batang di Kecamatan Darul Imarah pada 17 Juli 2025. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7.726.000,” ungkap Jefri Adriansyah SE, Pemeriksa Bea Cukai dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh.

Operasi tersebut melibatkan sejumlah personel gabungan, termasuk perwira Satpol PP dan WH, empat anggota lapangan, dua petugas PTI, serta satu petugas media dokumentasi. Selain penyitaan, langkah edukatif dan penegakan hukum juga dilakukan di lapangan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan sanksi hukum yang mengintai.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana, BPBD Aceh Besar Siagakan Personel di 10 Pos Damkar

“Kami tidak hanya menyita, tetapi juga menyampaikan informasi dan menempelkan stiker berisi pasal pidana yang mengancam para pelanggar aturan cukai, agar menjadi efek jera dan pencegahan dini,” jelas Marzuki SP MSi, Kabid Linmas Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Satpol PP dan WH Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya dalam menjaga ketertiban serta menindak pelanggaran yang merugikan keuangan negara. “Terkait rokok illegal ini kami bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penertiban,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Ikuti Rakor Inflasi, Pemkab Aceh Besar Terima Arahan Kemendagri RI

Aceh Besar

Disdikbud Kembali Tanda Tangan Nota Kesepakatan dengan Kejari Aceh Besar

Aceh Besar

Buka Lokakarya, Wakil Ketua TP-PKK Aceh Besar Akan Terus Mendorong Perempuan Sebagai Motor Penggerak Dimasyarakat

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil Kunjungi SMAN 1 Seulimeum 

Aceh Besar

KIP Aceh Diminta Segera Siapkan Berkas Administrasi Pelaporan ke DPRA untuk Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

Aceh Besar

Asisten II Sekdakab Aceh Besar Sambut Kedatangan Pangkoopsud I di Lanud SIM

Aceh Besar

Hadapi Ramadhan, Plt Sekda Aceh Besar Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Induk Lambaro

Aceh Besar

Pj Gubernur Safrizal Cek Layanan dan Kebersihan Samsat Banda Aceh