Home / Aceh Besar

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:56 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Besar Grebek Pesta Makan Siang Saat Ramadhan

Redaksi

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar memperlihatkan barang bukti yang terjaring pada penggrebekan pesta makan siang di bulan Ramadhan, di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (2/3/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar memperlihatkan barang bukti yang terjaring pada penggrebekan pesta makan siang di bulan Ramadhan, di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (2/3/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kota Jantho – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar melakukan penggerebekan terhadap sejumlah warga yang makan siang di bulan Ramadhan di tiga warung kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (2/3/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas yang turut bekerja sama dengan personel Polres Aceh Besar mendapati sebanyak 12 orang yang sedang makan siang dan merokok santai di tiga warung tersebut. Selain melakukan pendataan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kasi Penyidik, Darwadi SAg mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang merasa resah atas praktik jual beli makanan pada siang hari di bulan puasa.
“Penggerebekan ini kami lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah karena warung tersebut menjual makanan siap saji bahkan menyediakan tempat bagi pembeli untuk makan di siang hari saat Ramadhan,” ujar Darwadi.

Baca Juga :  Kuta Malaka Juara Umum Taekwondo PORKAB 2025

Ia menjelaskan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya terlebih dahulu menurunkan petugas untuk melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan.
“Setelah menerima laporan, kami mengirim petugas untuk melakukan pemantauan. Dari hasil pengintaian, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan di tiga warung. Karena itu, kami langsung mengerahkan personel untuk melakukan penggerebekan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Jamu Rombongan Ditjen Bina Adwil Kemendagri

Menurut Darwadi, dalam operasi tersebut pihaknya tidak langsung melakukan penahanan, melainkan sebatas pendataan, pembinaan, serta mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Kami hanya melakukan pendataan dan pembinaan kepada para pelanggar serta mengamankan sejumlah barang bukti. Kami mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menyatakan, pengawasan akan terus dilakukan, baik di lokasi yang telah digerebek maupun di titik-titik lain yang berpotensi terjadi pelanggaran serupa.

Baca Juga :  Pagar Meunasah Ruyong Ambruk Tergerus Hujan Deras

“Kami akan tetap melakukan pemantauan, baik di lokasi yang telah kami gerebek maupun di lokasi lainnya,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kasi Penyidik Darwadi yang didampingi Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP dan WH Aceh Besar, Fajri SSos, turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam di Aceh Besar.

“Kami mengharapkan agar masyarakat juga terus bekerja sama dan segera menginformasikan kepada kami apabila mengetahui adanya praktik pelanggaran syariat Islam di wilayah Aceh Besar,” pungkasnya.(*)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Jelang Idulfitri, Pemkab Aceh Besar Salurkan Uang Jajan untuk Anak Yatim

Aceh Besar

Dongkrak Ekonomi Daerah, Dekranasda Aceh Besar Ajak Masyarakat Beli Produk Industri Lokal

Aceh Besar

Camat Kuta Baro Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Silaturrahmi Bersama Menteri Kebudayaan RI

Aceh Besar

Kepala Bappeda Aceh Besar Tutup Training Raya HMI di Bapelkes Jantho

Aceh Besar

Jelang Ramadhan, Wagub Aceh dan Plt Sekda Aceh Besar Pastikan Stok Beras Aman

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dukung KONI Rebut Juara Umum PORA XV 

Aceh Besar

Sinkronisasi Program Desa, Syukri A. Jalil dan DPMG Aceh Besar Bahas Pedoman APBG 2025