Home / Pemerintah Aceh

Jumat, 24 Januari 2025 - 04:36 WIB

Sebanyak 49 Formasi Guru di Kemenag Aceh Kosong

Redaksi

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani. Jumat, 24 Januari 2025

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani. Jumat, 24 Januari 2025

Banda Aceh – Sebanyak 704 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinyatakan lulus di Kemenag Provinsi Aceh setelah pengumuman yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hasil akhir pascasanggah untuk seleksi CPNS Kementerian Agama, Rabu (22/1/2025).

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani mengatakan 704 CPNS yang lulus tersebut adalah hasil seleksi dari 31.521 peserta yang mendaftar di 753 formasi yang dibutuhkan instansi itu.

Mantan Kepala Kantor Kemenag Pidie Jaya itu mengungkapkan bahwa dari 753 formasi yang dibutuhkan, terdapat 49 formasi yang belum terisi.

Baca Juga :  Pj Bupati Bersama Forkopimda Aceh Besar Tinjau Pos Pengamanan Tahun Baru 2025

Kekosongan ini disebabkan oleh peserta seleksi yang tidak memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

“Semua formasi yang kosong adalah untuk posisi guru, karena ada peserta yang tidak mencapai nilai ambang batas,” jelas Ahmad Yani dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Sebagaimana yang dilansir di situs kemenag.go.id, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Wawan Djunaedi meminta peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir pascasanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.

Baca Juga :  Mualem Temui Menparekraf, Bahas Rencana Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif

“Proses pengisian DRH dan unggah dokumen berlangsung dari 23 Januari sampai 21 Februari 2025,” papar Wawan Djunaedi.

Wawan Djunaedi menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024 wajib membuat surat pernyataan kesediaan mengabdi.

Surat tersebut menyatakan bahwa peserta tidak akan mengajukan permohonan pindah, baik antar unit dalam Kementerian Agama maupun ke instansi lain, dengan alasan apapun, selama minimal 10 tahun setelah diangkat sebagai PNS.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Pegawai Jaga Kekompakan dan Kedisiplinan di Bulan Ramadan

“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama, namun tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa apabila terdapat peserta yang memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan wajib mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.

“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Ketua TP PKK Safriati: Meski di Masa Transisi, Roda Oganisasi Tak Boleh Berhenti

Berita

Pj Gubernur Ajak HIMAS Berkomitmen Bangun Simeulue

Berita

Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Gubernur Mualem: Bek Syeh Syoh

Berita

Ulama dan Tokoh Politik Aceh Lepas Keberangkatan Wagub Fadhlullah ke Tanah Suci

Berita

Peringati Hardiknas 2025, Wagub Aceh Ajak Semua Pihak Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Nasional

Hadiri Pembukaan AOE 2025, Wagub Aceh Disapa Presiden Prabowo 

Berita

Plt Sekda: Pemerintah Aceh Berkomitmen Dukung Percepatan Ekspor Komoditas Unggulan

Berita

Gubernur dan Wakil Gubernur Terima Silaturrahmi Kajati Aceh