Makassar — Kasus penculikan Bilqis (4), bocah yang hilang saat ayahnya berolahraga di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada Minggu (2/11), akhirnya terkuak sebagai jaringan keji perdagangan anak.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (10/11/2025), mengungkapkan bahwa total empat tersangka telah ditangkap, membongkar rantai penjualan korban yang melibatkan transaksi hingga puluhan juta rupiah.
Rantai Transaksi Keji
Bilqis berhasil ditemukan di tangan sebuah kelompok suku di Jambi pada Sabtu (8/11), setelah melalui serangkaian transaksi penjualan yang mengejutkan:
Penculikan Awal: Bilqis diculik pertama kali oleh tersangka Sri Yuliana (SY/30).
Penjualan ke-1: SY menjual Bilqis kepada Nadia Hutri (NH/29) seharga Rp 3 juta.
Penjualan ke-2: NH kemudian menjual Bilqis kepada pasangan suami istri palsu, Adit Prayitno Saputra (AS/36) dan Meriana (MA/42), dari Merangin, Jambi, seharga Rp 30 juta.
Penjualan Terakhir: AS dan MA lalu menjual Bilqis kepada kelompok suku di Jambi dengan harga fantastis Rp 80 juta.
Keuntungan Kotor dari Perdagangan Bilqis: Rp 77 Juta
Pasangan Palsu Pemburu Anak
Fokus utama polisi jatuh pada AS dan MA, yang mengaku sebagai pasangan menikah yang sudah 9 tahun tidak dikaruniai anak. Dalih ini mereka gunakan untuk menutupi kejahatan mereka yang lebih besar.
Hasil pemeriksaan membuktikan:
9 Kali Beraksi: AS dan MA terungkap sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak lainnya (termasuk Bilqis).
Media Sosial Jadi Lapak: Mereka menggunakan TikTok dan WhatsApp (WA) sebagai platform untuk melancarkan bisnis haram jual beli manusia ini.
Kapolda Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, “Keduanya mengaku telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WA.”
Saat ini, keempat tersangka—Sri Yuliana (30), Nadia Hutri (29), Adit Prayitno Saputra (36), dan Meriana (42)—telah diamankan oleh Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Syukurnya, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan Bilqis dalam kondisi baik dan tidak menerima kekerasan fisik selama masa penculikan.
Editor: Redaksi


















