Banda Aceh — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ramza Harli, SE., menyatakan dukungan penuhnya terhadap penguatan dan penegakan syariat Islam di wilayah ibu kota Provinsi Aceh.
Namun, ia menekankan bahwa proses penegakan tersebut harus berjalan secara berkeadilan serta mengedepankan kepastian hukum demi menjaga kepercayaan publik dan marwah Banda Aceh sebagai kota madani.
Pernyataan bersikap tersebut disampaikan Ramza Harli dalam sebuah pertemuan koordinasi yang berlangsung pada Kamis (04/06/2026),
menanggapi dinamika sosial dan implementasi Qanun Syariat Islam yang terus bergulir di tengah masyarakat.
Adil Tanpa Pandang Bulu, Jamin Kepastian Hukum
Menurut Ramza Harli, syariat Islam yang menjadi landasan hidup bermasyarakat di Aceh harus ditegakkan dengan pendekatan yang humanis, objektif, dan tidak tebang pilih. Kepastian hukum dinilai menjadi kunci utama agar tidak muncul persepsi negatif atau stigma yang menyudutkan hukum Islam itu sendiri.
“Syariat Islam itu membawa rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil ‘alamin). Oleh karena itu, penegakannya harus mencerminkan rasa keadilan yang tinggi. Hukum harus tegak lurus, adil tanpa pandang bulu, dan didasarkan pada prosedur hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ramza Harli.
Ia menambahkan, adanya kepastian hukum dalam setiap penindakan pelanggaran syariat akan melahirkan penghormatan secara sukarela dari masyarakat, bukan kepatuhan yang didasari oleh rasa takut semata.
Menjaga Citra Banda Aceh di Mata Dunia
Sebagai pusat pemerintahan dan pintu gerbang utama Provinsi Aceh, penegakan hukum di Banda Aceh kerap menjadi sorotan nasional maupun internasional.
Ramza mengingatkan semua pihak, khususnya instansi penegak qanun seperti Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), untuk terus mengedepankan profesionalisme saat bertugas di lapangan.
Pendekatan Edukatif: Mengutamakan langkah pencegahan (preventif) dan pembinaan mental spiritual sebelum melakukan tindakan represif.
Profesionalisme Petugas: Memastikan seluruh aparatur penegak syariat dibekali pemahaman regulasi dan kode etik yang matang agar terhindar dari tindakan diskriminatif.
Sinergi Kelembagaan: Memperkuat kerja sama antara dinas terkait, para ulama, tokoh adat, dan komunitas kepemudaan.
Pilar Utama Penguatan Syariat di Kota Madani
Ramza Harli mendorong agar evaluasi berkala terhadap pelaksanaan qanun terus dilakukan, sehingga instrumen hukum yang ada tetap relevan dalam membentengi moralitas generasi muda dari dampak buruk globalisasi tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara.
DPRK Banda Aceh berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan dukungan penganggaran yang memadai bagi program-program penguatan akidah, sosialisasi qanun, serta pemberdayaan muhtasib (pengawas syariat) di tingkat gampong. Dengan demikian, nilai-nilai syariah dapat terinternalisasi dengan baik di setiap lini kehidupan masyarakat kota.
Editor: Redaksi









