Home / Aceh Besar

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:30 WIB

Tiga Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dicambuk

REDAKSI

Pelanggar syariat Islam sedang dicambuk oleh algojo yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (26/02/2025) siang. FOTO/MC ACEH BESAR

Pelanggar syariat Islam sedang dicambuk oleh algojo yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (26/02/2025) siang. FOTO/MC ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Tiga pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar menjalani hukuman cambuk atau uqubat hukuman cambuk, yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (26/02/2025) siang.

Ketiga pelanggar syariat Islam yang menerima uqubat cambuk itu yaitu Azhari Bin Zakaria, Maisalni Bin Zainun, dan Bahrun Halim Bin Arifin. Masing-masing menjalani Uqubat Ta’zir cambuk didepan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambukan. Yang bersangkutan disebut melanggar pasal 18 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga :  BPBD Aceh Besar Tangani Insiden Pohon Tumbang di Pasie Lamgarot

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi mengatakan pelaksanaan Uqubat cambuk bagi tiga pelanggar syariat Islam tersebut berdasarkan surat perintah Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Maka berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah dalam perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga perlu segera dilaksanakan,” katanya.

Sehingga dalam pelaksanaan uqubat cambuk itu, Kejari Aceh Besar mengeluarkan surat perintah dengan menugaskan para penuntut umum untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut.

Baca Juga :  Bukti Hasil Kerja Keras, Aceh Besar Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

“Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut, kami telah memerintahkan lima Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakannya di depan umum yaitu di Halaman Mesjid Al Munawwarah Kota Jantho,” tuturnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar Muhajir S.STP, MPA, berharap dengan pelaksanaan Uqubat cambut bagi ketiga pelanggar syariat didepan umum tersebut bisa memberi efek jera bagi ketiganya dan juga bisa memberi pelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam yang sedang kita bina dan jaga bersama ini.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Satpol PP dan WH Aceh Besar Awasi dan Himbau Pedagang di Jalur Wisata

“Semoga cambukan tadi memberi efek jera bagi ketiganya dan menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak melanghar syariat Islam khususnya di Aceh Besar,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Puasa Bersama Wagub Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

Aceh Besar

Manfaatkan Dana Desa, Gampong Lam Rukam Bangun Sarana Olahraga

Aceh Besar

Angka Kemiskinan Aceh Turun Menjadi 12,64 Persen

Aceh Besar

Disdikbud dan Kejari Aceh Besar Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah

Aceh Besar

Muharram Idris Serukan Persatuan, DPRK “Siap” Dukungan Penuh

Aceh Besar

Masyarakat Antusias Serbu Pangan Murah di Aceh Besar

Aceh Besar

Aceh Besar Siap Realisasi APBK Tahun 2025 Sesuai Target

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro