NAGAN RAYA — Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Gampong Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Operasi yang dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq ini berhasil mengamankan delapan orang dan menyita dua unit alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion di TKP pada pukul 02.10 WIB.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP M Rizal menjelaskan, penindakan dilakukan usai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal yang mengoperasikan alat berat.
Barang Bukti dan Peran Terduga
Di lokasi penggerebekan, petugas mengamankan gubuk/pondok kerja beserta sejumlah barang bukti berupa:
Alat Berat & Tambang: 2 unit ekskavator Zoomlion, 1 unit alat penyaring emas (asbuk), 2 unit indang, dan 3 buah ambal penyaring.
Dokumen & Alat Komunikasi: Buku catatan hasil penambangan emas, lembar dokumentasi titik koordinat, serta beberapa unit ponsel.
Delapan orang yang diamankan diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari operator ekskavator, petugas asbuk, hingga kernet.
Saat ini seluruh terduga pelaku dan barang bukti ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya untuk mendalami legalitas kegiatan, peran tiap individu, serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









