Banda Aceh – Tim gabungan Kepolisian yang terdiri dari personel Polsek Baiturrahman, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, serta Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekuk seorang buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pelaku berinisial RS (35), warga asal Kota Sabang, ditangkap pada Rabu malam (21/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Gampong Sukaramai, Banda Aceh. RS diketahui terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis, 25 September 2025 di Jembatan Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Asti (37), seorang perempuan yang berdomisili di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Saat kejadian, korban sedang melintas menggunakan sepeda motor dari arah Lampeunerut menuju Neusu Aceh pada malam hari.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri menjelaskan, aksi kejahatan bermula ketika korban melintas di jembatan tersebut. Tiba-tiba, dua orang pelaku datang dari arah samping kanan dan secara paksa menarik tas selempang milik korban.
“Akibat tarikan tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka pada bagian wajah. Sementara pelaku langsung melarikan diri membawa tas korban,” ujar AKP Endang Sulastri, Kamis (22/1/2026).
Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit handphone, uang tunai, kartu ATM, serta surat-surat penting. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Baiturrahman untuk ditindaklanjuti secara hukum.
AKP Endang Sulastri menambahkan, proses pengungkapan kasus ini tidak berjalan mudah. Pasalnya, pelaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, berkat kerja keras dan koordinasi tim gabungan, keberadaan RS akhirnya berhasil dilacak hingga dilakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengakui telah menjual handphone milik korban kepada pihak lain melalui seorang perantara dengan harga Rp500 ribu. Berdasarkan keterangan tersebut, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan kembali barang milik korban di Gampong Punge Blang Cut, Banda Aceh.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di rumah tahanan Polsek Baiturrahman guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kapolsek Baiturrahman menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan.(**)
Editor: Dahlan












