Home / Hukrim

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:02 WIB

Tusuk Korban Berkali-kali, Pria Asal Langkat Sumatera Utara Bunuh Adik Ipar

REDAKSI

Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko didampingi Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi melakukan konferensi pers kasus pembunuhan di Mapolres setempat, Selasa (17/6/2025).

Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko didampingi Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi melakukan konferensi pers kasus pembunuhan di Mapolres setempat, Selasa (17/6/2025).

Banda Aceh – F (43) warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap Polisi usai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap adik iparnya yang bernama Muslim, di Gampong Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, 2 Juni 2025 lalu.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko saat melakukan gelar perkara kasus tersebut mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut lantaran sakit hati alat perkakas miliknya tak kunjung dikembalikan istri korban.

“Benar korban merupakan adik ipar pelaku. Motifnya karena sakit hati,” kata Sujoko, saat melakukan konferensi didampingi Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi di Mapolres setempat, Selasa (17/6/2025).

Dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor tanpa nomor Polisi, satu pisau bersarung warna biru, satu tali jerami, dua terpal plastik warna hitam, satu balok kayu ukuran 5×5.

Baca Juga :  Tim Gabungan Timbang Berat Emas di Pasaran, Ini Hasilnya

Berdasarkan kronologi kejadian,  pelaku F tinggal bersama istrinya di rumah kos di kawasan Kecamatan Darul Imarah. Pembunuhan itu dilakukan lantaran sakit hati kepada istri korban yang tak kunjung mengembalikan alat perkakas miliknya.

Sebelumnya, tersangka sempat dilarang istrinya agar tidak datang ke rumah korban. “Istrinya sempat menasihati pelaku agar tidak datang ke rumah adiknya. Karena takut nanti dia dibunuh oleh korban,” jelasnya.

Namun, lantaran sudah terlanjur sakit hati, pelaku tidak menggubris larangan istrinya dan tetap berangkat ke rumah korban di Lhoong.

Baca Juga :  BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Dalam perjalanan ke rumah Lhoong, tersangka F sempat singgah ke warung untuk membeli pisau, terpal plastik dan tali jemuran. Ia tiba di rumah korban sekitar pukul 22.00 WIB. Setiba di rumah korban, pelaku melihat sandal milik Muslim berada di depan kamar.

Ia kemudian masuk ke kamar istri korban melalui jendela dengan tujuan mengambil kasur Palembang, selimut dan alat perkakas. Namun, korban Muslim langsung memergoki pelaku F dan mereka berkelahi.

Saat itu, posisi korban berada dibawah dan pelaku langsung mengeluarkan pisau miliknya yang berada di saku celana, dan menikam korban. Pelaku menusuk korban di bagian perut sebanyak lima kali, lalu menusuk bagian dada sebelah kiri sebanyak dua kali.

Baca Juga :  Haji Uma Minta Proses Hukum Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara Secara Transparan

“Korban sempat melawan dengan menggunakan kayu. Namun pelaku kembali menusuknya di bagian leher, kepala dan bagian lengan sebanyak satu kali,” ungkapnya.

Saat korban berteriak meminta tolong warga,pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah Banda Aceh. Usai ‘mengeksekusi’ adik iparnya, pada 6 Juni 2025, pelaku F juga sempat kabur ke Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pelaku berhasil diamankan petugas pada tanggal 11 Juni 2025 di Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Pangkalan Brandan. “Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 340 jo 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya.

Editor: RedaksiSumber: https://Serambi%20Indonesia

Share :

Baca Juga

Berita

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Hukrim

Lagi, Kodam Iskandar muda tangkap pengedar sabu di Aceh

Berita

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kg Ganja dan Tersangka

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Hukrim

Terencana! Suami Gali Lubang Sebelum Habisi Nyawa Istri di Bener Meriah

Berita

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang

Hukrim

Enam Terdakwa Kasus Korupsi di BRA Dituntut dengan Hukuman Berat

Hukrim

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian