Banda Aceh – F (43) warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap Polisi usai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap adik iparnya yang bernama Muslim, di Gampong Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, 2 Juni 2025 lalu.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko saat melakukan gelar perkara kasus tersebut mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut lantaran sakit hati alat perkakas miliknya tak kunjung dikembalikan istri korban.
“Benar korban merupakan adik ipar pelaku. Motifnya karena sakit hati,” kata Sujoko, saat melakukan konferensi didampingi Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi di Mapolres setempat, Selasa (17/6/2025).
Dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor tanpa nomor Polisi, satu pisau bersarung warna biru, satu tali jerami, dua terpal plastik warna hitam, satu balok kayu ukuran 5×5.
Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku F tinggal bersama istrinya di rumah kos di kawasan Kecamatan Darul Imarah. Pembunuhan itu dilakukan lantaran sakit hati kepada istri korban yang tak kunjung mengembalikan alat perkakas miliknya.
Sebelumnya, tersangka sempat dilarang istrinya agar tidak datang ke rumah korban. “Istrinya sempat menasihati pelaku agar tidak datang ke rumah adiknya. Karena takut nanti dia dibunuh oleh korban,” jelasnya.
Namun, lantaran sudah terlanjur sakit hati, pelaku tidak menggubris larangan istrinya dan tetap berangkat ke rumah korban di Lhoong.
Dalam perjalanan ke rumah Lhoong, tersangka F sempat singgah ke warung untuk membeli pisau, terpal plastik dan tali jemuran. Ia tiba di rumah korban sekitar pukul 22.00 WIB. Setiba di rumah korban, pelaku melihat sandal milik Muslim berada di depan kamar.
Ia kemudian masuk ke kamar istri korban melalui jendela dengan tujuan mengambil kasur Palembang, selimut dan alat perkakas. Namun, korban Muslim langsung memergoki pelaku F dan mereka berkelahi.
Saat itu, posisi korban berada dibawah dan pelaku langsung mengeluarkan pisau miliknya yang berada di saku celana, dan menikam korban. Pelaku menusuk korban di bagian perut sebanyak lima kali, lalu menusuk bagian dada sebelah kiri sebanyak dua kali.
“Korban sempat melawan dengan menggunakan kayu. Namun pelaku kembali menusuknya di bagian leher, kepala dan bagian lengan sebanyak satu kali,” ungkapnya.
Saat korban berteriak meminta tolong warga,pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah Banda Aceh. Usai ‘mengeksekusi’ adik iparnya, pada 6 Juni 2025, pelaku F juga sempat kabur ke Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pelaku berhasil diamankan petugas pada tanggal 11 Juni 2025 di Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Pangkalan Brandan. “Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 340 jo 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya.
Editor: RedaksiSumber: https://Serambi%20Indonesia