Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 7 Januari 2025 - 05:47 WIB

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Aceh Tamiang Ringkus Satu Tersangka dan Kokain Dua Kilogram

REDAKSI

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi (tengah) menunjukkan kokain yang diamankan dari tersangka M, Selasa (7/1/2024).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi (tengah) menunjukkan kokain yang diamankan dari tersangka M, Selasa (7/1/2024).

KUALASIMPANG – Satu tersangka pengedar kokain diamankan Polres Aceh Tamiang, dalam operasi yang dilakukan pada akhir tahun 2024.

Tersangka M (34) warga Bendahara, Aceh Tamiang ditangkap polisi dalam sebuah penyamaran di pertigaan perkebunan kelapa sawit,, pada 29 Desember 2024.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi menjelaskan dalam penangkapan ini pihaknya menyita kokain dua kilogram yang diperkirakan senilai Rp 4 miliar.

Baca Juga :  PDAM Tirta Meulaboh Kembali Beroperasi, Pemkab Aceh Barat Pastikan Distribusi Air Bersih Sebelum Ramadan

Barang bukti lain yang turut diamankan berupa, sepeda motor dan jeriken yang dijadikan tempat menyimpan kokain.

“Di pasar gelap barang bukti bisa laku terjual sampai Rp 4 miliar,” kata Muliadi didampingi Wakapolres, Kompol M Ichsan dan Kasat Resnarkoba, AKP Erwo Guntoro, Selasa (7/1/2024).

Dijelaskannya, kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan kokain di Kecamatan Bendahara.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tim dari Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang kemudian melacak keberadaan tersangka.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku, barang haram itu didapat dari Z (DPO) yang juga warga Bendahara, Aceh Tamiang.

Keduanya berencana menjual narkotika kelas satu ini ke luar Aceh, khususnya Jakarta.

Muliadi menjelaskan peredaran kokain ini menjadi perhatian serius pihaknya, karena merupakan kasus pertama yang terjadi di Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Misbahul buka Giat Peningkatan Kemampuan Polisi RW

Sejauh ini penyidik masih terus mendalami asal barang tersebut, termasuk kemungkinan ada kaitan dengan jaringan internasional.

“Penyidik masih terus mendalami pemeriksaan, termasuk menelusuri apakah ada keterlibatan jaringan internasional,” ucap Muliadi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UURI Nomor 35/2009 tentang Narkorika.

Bila dalam persidangan terbukti bersalah, tersangka terancam dijatuhi hukuman maksimal berupa mati.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam Iskandar Muda hadiri rapat paripurna DPR Aceh. 

Daerah

IWATAN Temui PT. PGE, Sampaikan Aspirasi untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Daerah

Pj Bupati Iswanto Beri Perhatian Khusus untuk Pengembangan Panas Bumi Seulawah Agam

Daerah

KIP Aceh Singkil Tetapkan Calon Bupati Terpilih, Oyon Ajak Semua Pihak Bekerja Sama

Daerah

Masyarakat Diminta Laporkan Siapa Pun yang Mengaku Bisa Meluluskan Rekrutmen Polri

Daerah

Kembali dari Tanah Suci, Wagub Fadhlullah Disambut Hangat Warga Kampung Halaman

Daerah

Santuni 1.852 Anak Yatim dan Piatu, Sibral Malasyi : Menyantuni Mereka Merupakan Ajaran Rosulallah

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama