Home / Nasional

Senin, 13 Januari 2025 - 17:34 WIB

Usai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Tidak Ditahan

Redaksi

Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto diperiksa sekitar 3,5 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (13/1/2025).

 

Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih pukul 09.30 WIB. Kemudian selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 13:32 WIB.

 

Namun demikian KPK tak menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

Baca Juga :  Mualem Temui Menparekraf, Bahas Rencana Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif

 

Penyidik menilai belum diperlukan untuk menahan Hasto.

 

“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (13/1/2025).

Baca Juga :  Dirjen KSDAE : Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Rampung Tahun 2025

 

Selain itu Tessa juga menyebut penyidik masih membutuhkan waktu untuk menahan Hasto. Salah satu pertimbangannya ialah perlunya memeriksa sejumlah saksi yang belum hadir.

 

“Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” ucap Tessa.

 

“Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir diantaranya saudara Saeful Bahri, saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya,” sambungnya.

Baca Juga :  Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

 

Menurut Tessa  Hasto dimungkinkan untuk diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka. Yang jelas, tambah dia, penyidik tengah berfokus agar unsur perkara yang disangkakan terang benderang.

 

“Jadi fokus penyidik utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian,”  demikian tutur Tessa. (**)

Share :

Baca Juga

Nasional

Wakil Gubernur Aceh Temui Sekjen MUI, Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Pengobatan Gratis dan Anjangsana kepada masyarakat Distrik Ilu

Hukum

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Nasional

Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur saat Bertugas di Way Kanan

Nasional

Aceh Raih Penghargaan Simpul Jaringan Terbaik Kearsipan Nasional dalam JIKN 2025

Nasional

Ketua Dekranasda Nasional Kunjungi Stan Aceh di Inacraft 2025, Apresiasi Keragaman Kerajinan

Hukrim

Polisi Memburu Terduga Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang 4 Orang

Nasional

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Terima Penghargaan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman