Home / Pemkab Aceh Besar

Rabu, 12 November 2025 - 17:59 WIB

Wabup Syukri Sambut Kunker Komisi X DPR RI di Kota Jantho

REDAKSI

Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri terima Kunjungan Panitia Kerja pelestarian cagar budaya Komisi X DPR RI di Kabupaten Aceh Besar, Meuligoe Bupati Aceh Besar, Rabu (12/11/2025). FOTO/PROKOPIM PEMKAB ACEH BESAR

Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri terima Kunjungan Panitia Kerja pelestarian cagar budaya Komisi X DPR RI di Kabupaten Aceh Besar, Meuligoe Bupati Aceh Besar, Rabu (12/11/2025). FOTO/PROKOPIM PEMKAB ACEH BESAR

Kota Jantho – Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A Jalil bersama Unsur Forkopimda, Sekda dan para Asisten Sekdakab, serta Rektor ISBI Aceh menyambut Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI ke Kabupaten Aceh Besar di Meuligoe Bupati Aceh Besar, Minggu Kota Jantho, Rabu (12/11/2025).

Dalam sambutannya Wakil Bupati Aceh Besar mengucapkan selamat datang kepada Panitia Kerja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Kabupaten Aceh Besar. “Kami menyambut baik kunjungan kerja ini, dengan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kehadiran Bapak Ibu Komisi X DPR RI hari ini. Semoga pertemuan ini menjadi kesempatan silaturrahmi sekaligus sarana komunikasi yang efektif, antara pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan Pemerintah pusat,” ujar Syukri.

Ia juga berharap melalui dialog dan tukar pikiran antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan DPR RI pada hari ini, dapat memberikan masukan yang membangun, sehingga Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat meningkatkan kinerja, dan menambah penyempurnaan dalam pelaksanaan kebijakan. “Aceh Besar merupakan salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang memiliki kekayaan warisan budaya dan Sejarah yang penting bagi peradaban Masyarakat Aceh dan Nusantara. Berbagai situs dan bangunan bersejarah kini telah ditetapkan sebagai cagar budaya,” tambah Syukri

Baca Juga :  Aceh Besar Bertekad Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah

Ia menyebutkan dari 316 situs dan bangunan bersejarah yang diduga cagar budaya, sejumlah 91 sudah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai Surat Keputusan Bupati Aceh Besar. “Sementara itu, 9 Situs cagar Budaya akan diusulkan sebagai situs cagar budaya peringkat nasional yang insya allah pada tanggal 12 sampai 15 November 2025 ini akan kita ikuti sidang penetapan di Jakarta,” jelas Wabup Aceh Besar.

Berbagai upaya pelestarian terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Sementara itu kehadiran Museum Meuseuraya di Kota Jantho yang sudah diajukan pendaftaran dan sudah mendapatkan nomor registrasi di Tahun 2025. Hal ini merupakan salah satu upaya pelestarian dan edukasi publik terhadap Khazanah budaya di Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Bupati dan Ketua TP-PKK Aceh Besar Hadiri Temu Tamah dan Buka Puasa Bersama Dengan Pengurus PKK se-Aceh Masa Bakti 2025-2030

“Untuk itu, kami mohon dukungan dari Bapak Ibu Komisi X DPR RI terhadap bangunan meuseum Meuseuraya ini guna Pembangunan Gedung baru Museum yang membutuhkan anggaran 9 Miliyar. Karena mengingat Gedung yang digunakan saat ini sudah tidak representative,” pintanya.

Disamping itu juga, Melalui kesempatan itu, Bupati menyampaikan permohonan dukungan anggaran untuk Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Aceh Besar dengan perkiraan anggaran Rp 12.500.000.000 (Dua Belas Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah) Sesuai Detail Engineering Design (DED).

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pelaksanaan tata kelola pelestarian cagar budaya di Kabupaten Aceh Besar, melibatkan beberapa lembaga dan mekanisme koordinasi. “Aspek pelaksanaan tata kelola pelestarian cagar budaya di Kabupaten Aceh Besar melibatkan Kelembagaan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Aceh, yaitu lembaga yang bertanggung jawab atas pelestarian cagar budaya di Aceh, termasuk di Kabupaten Aceh Besar,” katanya.

Baca Juga :  Wakili Bupati, Kadisdik Dayah Hadiri Penglepasan dan Wisuda Syahadah Al Quran 30 Juz ke-VII Ma'had Daarut Tahfiz Al-Ikhlas

BPK Aceh bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh serta pemerintah daerah Kabupaten Aceh Besar untuk melaksanakan pelestarian cagar budaya, dengan mekanisme Koordinasi. BPK wilayah 1 Aceh telah melakukan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi juru pelihara cagar budaya, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pelestarian cagar budaya.

“Beberapa cagar budaya yang telah ditetapkan di Kabupaten Aceh Besar antara lain Benteng dan masjid tuha Indrapuri, Benteng Iskandar Muda, Mesjid Tgk Fakinah, Situs Komplek Benteng Indrapatra, Struktur Kanal Benteng indrapatra, Struktur Benteng 1 Indrapatra, Struktur Benteng 2 Indrapatra, Struktur Benteng 3 Indrapatra, Struktur Benteng 4 Indrapatra,” sebutnya didampingi Ketua Tim Lalu Hadrian Irfani.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemkab Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Usulkan Pemekaran Kecamatan Seulimuem

Pemkab Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Puasa Bersama Nakes Krueng Barona Jaya

Berita

Usai Shalat Ied, Pemkab Aceh Besar Serahkan 4 Hewan Qurban

Berita

Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Aceh Besar

Daerah

Aceh Besar akan Gelar Seleksi Lanjutan dan TC Bagi Kafilah MTQ Ke-37 Tingkat Provinsi Aceh

Pemkab Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Lauching Kampung Bebas Narkoba di Gampong Lam Sabang 

Berita

18 Nazhir Aceh Besar Terima Sertifikat Tanah Wakaf 

Olahraga

Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Sepak Bola PS AMLA Cup 2025