Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 2 April 2026 - 12:13 WIB

Wagub Aceh Mediasi Perselisihan Bupati–Wabup Pidie Jaya, Dipicu Soal Kewenangan

REDAKSI

Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah SE, dampingi Asisten I Setda Aceh, Syakir, M. Si dan Kepala SKPA terkaiat rapat dengan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, S.T., M.M. di ruang Rapat Wagub Banda Aceh, (2/4/2026).

Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah SE, dampingi Asisten I Setda Aceh, Syakir, M. Si dan Kepala SKPA terkaiat rapat dengan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, S.T., M.M. di ruang Rapat Wagub Banda Aceh, (2/4/2026).

Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, akan memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang belakangan mencuat ke publik. Mediasi tersebut dilakukan atas arahan Menteri Dalam Negeri dan dijadwalkan berlangsung di ruang kerja Wagub di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis, 2 April 2026.

Langkah mediasi ini diambil menyusul adanya ketegangan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan, upaya mediasi ini merupakan langkah Pemerintah Aceh untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya. Menurutnya, sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi kunci utama dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan menyentuh masyarakat.

Baca Juga :  Persaja dan PSF Salurkan Bantuan Sandang dan Pangan untuk Korban Bencana di Aceh

Ia juga menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Menteri Dalam Negeri agar kedua belah pihak dapat dipertemukan dan mencari solusi bersama secara musyawarah.

“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik. Karena itu, kedua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Fadhlullah.

Melalui forum mediasi tersebut, diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya dapat mencapai kesepahaman, sehingga hubungan kerja kembali harmonis dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Wagub Aceh Sambut Tim BPK, Tegaskan Komitmen Pemerintah pada Transparansi dan Akuntabilitas ‎

Perselisihan dipicu oleh pernyataan Wakil Bupati, Hasan Basri, yang merasa belum diberikan pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan oleh Bupati sejak dilantik. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Bupati Pidie Jaya tertanggal 27 Maret 2026, Hasan Basri menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pelimpahan kewenangan, meski telah lebih dari satu tahun sejak pelantikan pada 18 Februari 2025.

Baca Juga :  WAGUB ACEH SAMBUT HABIBI AN NAWAWI DENGAN ADAT ACEH, LANJUT SAMBUT Cak Imin DI BANDARA SIM

Dalam surat tersebut, Wakil Bupati juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, Wabup menegaskan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memilihnya, serta kepada partai politik pengusung yang telah memberikan mandat dalam Pilkada 2024. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Mualem Takziah ke Rumah Duka Almarhum Ayah Imran Paee 

Nasional

Gubernur Aceh Bertemu Ketua MPR RI Bahas Pembangunan Aceh

Pemerintah Aceh

Wakil Gubernur Aceh Sambut Dubes Uni Emirat Arab di Banda Aceh ‎

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Pimpin Rapat Teknis Pengendalian Inflasi Jelang HKBN

Daerah

Pj Ketua TP PKK Safriati Ingatkan Pentingnya Keberlanjutan dan Keterpaduan Program Kerja

Berita

Wagub Fadhlullah Ajak PHRI Promosikan Pariwisata Aceh

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

Nasional

Menko Perekonomian Terima Gubernur Aceh, Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Korban Banjir ‎