Home / Nasional

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:48 WIB

Wakil Ketua KPK Tolak Imunitas Advokat Dalam RUU KUHAP

REDAKSI

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Foto:Ist

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Foto:Ist

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tak setuju dengan wacana terkait hak imunitas atau perlindungan hukum terhadap profesi advokat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia menilai langkah itu tidak tepat secara yuridis.

Menurut dia, pengaturan imunitas terhadap advokat tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam KUHAP. Sebab, kitab yang rencana akan disahkan pada 2026 itu mengatur hukum pidana formil.

Baca Juga :  Audiensi ke BKN, Mualem Suarakan Nasib Tenaga Non-ASN dan Mutasi Keluarga ASN

“KUHAP adalah hukum acara pidana yang hanya mengatur tata cara penegakan hukum pidana materiil, mulai dari penyidikan hingga putusan. Bukan tempat untuk mencantumkan perlindungan profesi,” ujar Tanak dalam keterangannya, Minggu, 13 Juli 2025.

Johanis menegaskan aturan terkait perlindungan atau imunitas bagi profesi penegak hukum sebaiknya diatur dalam undang-undang sektoral masing-masing. Sebagai contoh, imunitas jaksa diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, dan imunitas hakim diatur dalam Undang-Undang Kehakiman, bukan dalam KUHAP.

Baca Juga :  Wali Nanggroe Aceh Kunjungi Keraton Yogyakarta, Bahas Pelestarian Budaya dan Status Keistimewaan

“Jika advokat menghendaki imunitas atau perlindungan hukum, hal itu seharusnya diatur dalam Undang-Undang tentang Advokat, seperti halnya perlindungan jaksa diatur dalam UU Kejaksaan,” ujarnya.

Tanak berharap para pembuat undang-undang dapat mempertimbangkan ulang substansi pasal tersebut. Hal ini agar tidak terjadi kekeliruan dalam penempatan norma hukum dalam sistem perundang-undangan nasional.

Baca Juga :  Perkuat Kolaborasi, Ketua PKK Aceh Kunjungi Dirjen Bina Adwil Kemendagri

“Bukan dengan cara mencantumkan dalam Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) seperti yang diatur dalam Pasal 140 ayat 2 RUU KUHAP,” kata dia.

Aturan mengenai imunitas advokat masuk dalam Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP. Klausul tersebut berbunyi; advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Hukum

Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Nasional

Presidential Threshold Akhirnya Dihapus oleh MK Setelah Puluhan Kali Uji Materi, ‘Semua Parpol Berhak Mengajukan Calon’

Nasional

Gubernur Konkritkan Kunjungan Investasi Para Dubes Timteng ke Aceh

Nasional

Kunjungan Kerja Kasdam VI/Mlw di Puncak Jaya, Dansatgas Yonif 112/DJ Sambut dan Pimpin Langsung Pengamanan

Nasional

FOKUS PENGENTASAN KEMISKINAN EKSTREM MELALUI PENGUATAN DASAWISMA DI KELURAHAN SEMANAN

Nasional

Nasir Djamil Terima TOP Legislator Award 2025, PBN Aceh: Bukti Wakil Rakyat yang Konsisten dan Berpihak

Aceh

Wagub : Bandara SIM Gerbang Pendongkrak Ekonomi Aceh