Home / Nasional

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:48 WIB

Wakil Ketua KPK Tolak Imunitas Advokat Dalam RUU KUHAP

REDAKSI

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Foto:Ist

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Foto:Ist

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tak setuju dengan wacana terkait hak imunitas atau perlindungan hukum terhadap profesi advokat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia menilai langkah itu tidak tepat secara yuridis.

Menurut dia, pengaturan imunitas terhadap advokat tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam KUHAP. Sebab, kitab yang rencana akan disahkan pada 2026 itu mengatur hukum pidana formil.

Baca Juga :  Audiensi ke BKN, Mualem Suarakan Nasib Tenaga Non-ASN dan Mutasi Keluarga ASN

“KUHAP adalah hukum acara pidana yang hanya mengatur tata cara penegakan hukum pidana materiil, mulai dari penyidikan hingga putusan. Bukan tempat untuk mencantumkan perlindungan profesi,” ujar Tanak dalam keterangannya, Minggu, 13 Juli 2025.

Johanis menegaskan aturan terkait perlindungan atau imunitas bagi profesi penegak hukum sebaiknya diatur dalam undang-undang sektoral masing-masing. Sebagai contoh, imunitas jaksa diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, dan imunitas hakim diatur dalam Undang-Undang Kehakiman, bukan dalam KUHAP.

Baca Juga :  Wali Nanggroe Aceh Kunjungi Keraton Yogyakarta, Bahas Pelestarian Budaya dan Status Keistimewaan

“Jika advokat menghendaki imunitas atau perlindungan hukum, hal itu seharusnya diatur dalam Undang-Undang tentang Advokat, seperti halnya perlindungan jaksa diatur dalam UU Kejaksaan,” ujarnya.

Tanak berharap para pembuat undang-undang dapat mempertimbangkan ulang substansi pasal tersebut. Hal ini agar tidak terjadi kekeliruan dalam penempatan norma hukum dalam sistem perundang-undangan nasional.

Baca Juga :  Perkuat Kolaborasi, Ketua PKK Aceh Kunjungi Dirjen Bina Adwil Kemendagri

“Bukan dengan cara mencantumkan dalam Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) seperti yang diatur dalam Pasal 140 ayat 2 RUU KUHAP,” kata dia.

Aturan mengenai imunitas advokat masuk dalam Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP. Klausul tersebut berbunyi; advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Prabowo Optimis dengan Ekonomi Indonesia, Danantara Jadi Kunci Sukses

Nasional

PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia Lakukan Kerjasama, Gubernur Aceh

Berita

Biaya Haji 2025 Turun, Ini Nominal yang Disepakati

Nasional

Indonesia Tegaskan Pasukan ke Gaza Fokus Misi Kemanusiaan

Nasional

Bertemu Fraksi Gerindra DPR RI, Gubernur Aceh Minta Dukungan Revisi UUPA Hingga Pengelolaan Blang PadangĀ 

Nasional

Bupati Aceh Besar Kunjungi Balai Embrio Ternak Cipelang

Nasional

Satgas Damai Cartenz Amankan Ibadah Minggu, Warga Sinak Berdoa dengan Tenang

Nasional

Perkuat Industri dan Sosial, Wagub Aceh dan Dirut SIG Bahas SIA Laweung dan Pelabuhan Strategis