BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Ketua DPRA Zulfadhli, sejumlah anggota DPRA, serta berbagai unsur terkait meninjau langsung Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, pada Rabu (19/8/2026) sore.
Kunjungan lapangan ini dilakukan guna melihat kondisi terkini kawasan tersebut sekaligus membahas penyelesaian status dan pengelolaan lahan yang telah lama menarik perhatian masyarakat Aceh. Lahan seluas sekitar 8,9 hektare di jantung kota tersebut hingga saat ini belum memiliki sertifikat dan masih berada dalam jalur pembahasan akibat klaim status tanah wakaf historis Masjid Raya Baiturrahman serta pengelolaannya oleh TNI AD.
Di lokasi, Wagub Aceh bersama Wamendagri, Wali Kota Banda Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, serta pihak terkait berdialog untuk memetakan langkah penyelesaian yang legal dan sesuai aturan hukum. Pemerintah Aceh terus mendorong koordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak-pihak berkepentingan dengan mengedepankan aspek hukum, histori, kepentingan umum, serta kemaslahatan Aceh agar tercapai kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sejarah Wakaf Sultan dan Dinamika Pengelolaan
Selain berfungsi sebagai ruang terbuka publik, Blang Padang memiliki keterkaitan sejarah yang panjang mulai dari era Kesultanan Aceh, Masjid Raya Baiturrahman, periode kolonial, hingga masa perjuangan kemerdekaan dan pengelolaan aset negara.
Pemerintah Aceh mengutarakan bahwa Blang Padang merupakan bagian dari tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, sedangkan pihak TNI AD memiliki dasar penjelasan tersendiri terkait riwayat penguasaan dan status aset tersebut.
Berdasarkan versi sejarah yang diusung Pemerintah Aceh, Blang Padang merupakan tanah wakaf yang ditunjuk sejak era Sultan Iskandar Muda (1607–1636). Dalam surat Gubernur Aceh kepada Presiden RI tertanggal Juni 2025, dirincikan berdasarkan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh serta arsip Belanda bahwa tanah Blang Padang dan Blang Punge diperuntukkan bagi pemeliharaan serta kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.
Dalam adat dan tradisi wakaf masyarakat Aceh, kawasan tersebut dikategorikan sebagai umong meusara, yakni lahan yang hasil atau manfaatnya dialokasikan khusus untuk kepentingan masjid dan umat. Klaim sejarah ini juga didukung oleh catatan K.F.H. van Langen, seorang pejabat kolonial Belanda yang pernah mendokumentasikan sistem tata pemerintahan Kesultanan Aceh.
Editor: Dahlan











