Home / Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Warga Temukan Diduga Mortir Peninggalan Konflik di Pinggir Sungai Krueng Aceh

REDAKSI

Warga digegerkan penemuan benda diduga mortir peninggalan konflik Aceh di pinggir Sungai Krueng Aceh depan Warkop Chek Yukee Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Warga digegerkan penemuan benda diduga mortir peninggalan konflik Aceh di pinggir Sungai Krueng Aceh depan Warkop Chek Yukee Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Banda Aceh — Warga digemparkan dengan penemuan benda yang diduga mortir peninggalan masa konflik Aceh di pinggir sungai Krueng Aceh, tepatnya di depan Warkop Chek Yukee, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Kapolsek Baiturrahman Polresta Banda Aceh, AKP Samandari, menjelaskan bahwa benda tersebut pertama kali ditemukan oleh Muhammad Saini (40), seorang warga Desa Sungai Pauh Tunjong, Langsa Barat, saat sedang mencari tiram atau kerang sungai pada Rabu sore (30/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Kronologi Penemuan dan Penanganan

Awal Penemuan: Saksi awalnya mengira benda berkarat tersebut hanyalah besi biasa. Setelah dibersihkan dan dicermati bentuknya yang menyerupai mortir, saksi langsung melapor kepada pihak kepolisian.

Tindakan Kepolisian: Personel Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang garis polisi (police line). Personel Polsek Baiturrahman juga disiagakan di lokasi.

Baca Juga :  MK Restrukturisasi Aturan Penetapan Bencana Nasional: Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator

Koordinasi Lanjutan: Polisi telah berkoordinasi dengan Unit Jibom Satbrimob Polda Aceh untuk penanganan dan evakuasi lebih lanjut.

Status dan Imbauan Kepolisian

Hingga saat ini, status benda tersebut (apakah masih aktif atau tidak) belum dapat dipastikan. Karena kondisinya yang telah mengalami korosi, benda tersebut diperlakukan sebagai bahan berbahaya.

Baca Juga :  Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar

Kapolsek Baiturrahman mengimbau masyarakat agar:

Tidak mendekati, menyentuh, memindahkan, atau melakukan tindakan apa pun terhadap benda tersebut.

Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan benda mencurigakan atau sisa persenjataan agar dapat ditangani oleh personel berkeahlian dan beralat khusus.

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

Hukum

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Berita

Kejari Banda Aceh Terima Berkas Perkara Tahap I Dugaan Pelanggaran Qanun Jinayat Oknum PNS dan Mahasiswa

Hukum

Edukasi Hukum Sejak Dini, Kejati Aceh Gelar Program “Jaksa Masuk Sekolah” di SMKN 2 Sigli

Hukum

DPRK Aceh Barat Desak Empat Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab atas Pencemaran Sungai Krueng Tujoh

Hukum

Kejati DKJ Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Kementerian PU, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Hukum

Polres Pesisir Barat Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Antarwarga Tetap Berjalan Profesional

Hukum

Ketua PT Banda Aceh Tekankan Pentingnya Pelayanan Peradilan Inklusif bagi Difabel