JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026. Penindakan hukum ini berasal dari penanganan 169 laporan polisi dengan total luas area terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, mengungkapkan bahwa para tersangka sejauh ini didominasi oleh perorangan yang membakar lahan milik sendiri untuk pembukaan lahan baru.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” jelas Pipit, Sabtu (5/9/2026).
Jumlah tersangka terbanyak tercatat di wilayah hukum Polda Riau dengan 42 orang, diikuti Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang. Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan orang, Polda Kalimantan Barat tujuh orang, serta Polda Kalimantan Selatan tiga orang.
Pipit menambahkan, pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak korporasi dan berjanji akan menindak tegas sesuai aturan hukum jika ditemukan bukti.
Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, dari total 169 laporan polisi, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara masuk tahap penyidikan. Berdasarkan sebaran lokasi, Polda Riau mencatat area kebakaran terluas yaitu 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat seluas 1.696,3 hektare, dan Polda Lampung seluas 637,4 hektare.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan demi memberikan efek jera serta mencegah terjadinya karhutla di masa mendatang.
“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” ujar Trunoyudo. Ia memastikan setiap laporan dan temuan tindak pidana karhutla akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









