Home / Aceh Besar

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:44 WIB

Wiki Noviandi Ajukan Eksepsi, Bantah Terlibat Korupsi Wastafel Dinas Pendidikan Aceh

Redaksi

Terdakwa Wiki Noviandi saat mengikuti sidang pembacaan nota perlawanan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (9/2/2026).

Terdakwa Wiki Noviandi saat mengikuti sidang pembacaan nota perlawanan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (9/2/2026).

Banda Aceh — Anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Wiki Noviandi, mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020.

Eksepsi tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (9/2/2026). Dalam persidangan itu, pihak terdakwa menegaskan bahwa perkara yang menjerat Wiki Noviandi bukanlah ranah pidana korupsi, melainkan hubungan hukum perdata.

Penasihat hukum terdakwa, Junaidi, menyatakan kliennya sama sekali tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pelaksanaan proyek pengadaan wastafel tersebut. Menurutnya, Wiki Noviandi bukan pihak yang menandatangani kontrak, bukan pelaksana pekerjaan, serta tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :  Hj Rita Mayasari Buka Rapat Luar Biasa PD BKMT

“Klien kami tidak melaksanakan pekerjaan, tidak menandatangani kontrak, dan tidak memiliki kewenangan apa pun dalam proyek tersebut. Peran klien kami murni sebagai pemodal bagi terdakwa lain, yakni Iqbal,” tegas Junaidi di hadapan majelis hakim.

Junaidi menjelaskan, hubungan antara Wiki Noviandi dan terdakwa Iqbal merupakan hubungan pinjam-meminjam uang, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Oleh karena itu, menurutnya, hubungan tersebut tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Hubungan hukum ini bersifat keperdataan. Jika terjadi wanprestasi atau persoalan lain, maka mekanismenya adalah gugatan perdata, bukan pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU Nomor Reg Perkara: PDS-06/B.Aceh/Ft.1/01/2026 cacat hukum karena tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Baca Juga :  Hadapi Ramadhan, Besok Aceh Besar akan Liburkan Satuan Pendidikan 

Menurut Junaidi, dakwaan tersebut tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan konkret mengenai peran hukum serta tindakan nyata yang diduga dilakukan Wiki Noviandi dalam proyek pengadaan wastafel di SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur.

“Jaksa tidak menjelaskan secara tegas dalam kapasitas apa klien kami dikaitkan dengan perkara ini. Tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan klien kami menandatangani kontrak, surat perintah kerja, atau terlibat dalam pencairan dana,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya uraian mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan, yang menjadi elemen penting dalam perkara tindak pidana korupsi. Mengingat Wiki Noviandi bukan pejabat pada Dinas Pendidikan Aceh, maka ia dinilai tidak memiliki otoritas dalam pengelolaan anggaran negara pada proyek tersebut.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Aceh Besar Adakan Kegiatan Pembekalan Untuk Petugas RPH Lambaro

“Dakwaan JPU bersifat asumtif dan spekulatif. Unsur penyalahgunaan kewenangan sama sekali tidak diuraikan, padahal klien kami tidak memiliki jabatan struktural maupun fungsional di Dinas Pendidikan Aceh,” tambah Junaidi.

Atas dasar berbagai argumentasi tersebut, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim yang diketuai M. Jamil untuk menerima nota perlawanan secara keseluruhan. Mereka juga memohon agar majelis menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan Wiki Noviandi dari rumah tahanan.

Sidang selanjutnya akan diagendakan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas nota eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bersama Bea Cukai Tertibkan Rokok Ilegal di Kuta Baro dan Blang Bintang

Aceh Besar

DPMG Aceh Besar Tegaskan Pengangkatan Aparatur Gampong Wajib Taat UU Desa dan Qanun

Aceh Besar

Tujuh Camat Aceh Besar Ikut Forum Keselamatan Ketenagalistrikan

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Targetkan Seribu Ekor Sapi Divaksin PMK

Aceh Besar

Angkasa Pura Indonesia Ajak Siswa SDN Bueng Cala Pahami Keselamatan Penerbangan

Aceh Besar

Dinkes Aceh Besar Gelar Workshop IV Penanganan Pneumonia dan Diare

Aceh Besar

Bappeda Aceh Besar Gelar Desk Pembahasan Perubahan Renja OPD Tahun 2025

Aceh Besar

Asisten II Sekdakab Aceh Besar Hadiri Peluncuran Proyek Ersaka FBA di The Pade Hotel